Mohon tunggu...
Chaelshilia Falentina
Chaelshilia Falentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law di Indonesia

3 Desember 2022   00:46 Diperbarui: 3 Desember 2022   00:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Chaelshilia Falentina

Sudah dapat diketahui bahwa legal pluralisme dan legal plularisme adalah hukum yang sudah tentu masuk dalam hukum yang mengatur dalam keadaan sosial dan kemasyarakatan. Tentu yang membuat prinsip prinsip sosiologis yang menganut aturan aturan hukum yang mencakup semua aspek kehidupan sosial masyarakat serta menunjukkan bahwa legal pluralisme dan plularisme adalah sebuah aturan hukum yang baik.

Definisi legal pluralisme dan progressive law

Dalam pengertian secara umum legal pluralisme itu sendiri adalah aturan hukum yang muncul dari suatu ketentuan peraturan yang berbeda beda dari dalam kehidupan sehari-hari kemasyarakatan. Munculnya hukum ini diakibatkan karena Indonesia memiliki berbagai macam jenis kebudayaan, suku, bahasa, agama, dan ras. 

Namun pada dasarnya legal pluralisme memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui dengan baik semua perbedaan dalam masyarakat sebagai kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya. Lalu serta dalam tujuannya legal pluralisme ini termasuk hukum yang sudah pasti terdapat di Indonesia yang tetap memiliki satu tujuan serta cita cita untuk masyarakat negara yaitu mencapai keadilan, kenyamanan, serta kemaslahatan rakyat dan negara.

Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Ideal tersebut dilakukan dengan aktivitas yang berkesinambungan antara merobohkan hukum yang mengganjal dan menghambat perkembangan (to arrest development) untuk membangun yang lebih baik.

Kalau boleh diringkas, hukum progresif itu sesungguhnya sederhana, yaitu melakukan pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.

Bagaimana bila mereka bersatu atau disatukan, kekuatan mereka akan menjadi lebih besar karena adanya keyakinan bahwa mereka tidak berjuang sendiri sehingga bukan tergolong "manusia aneh" lagi. Menyatukan kekuatan progresif tak perlu menunggu waktu lama karena esok haripun sudah bisa terlaksana. Ia tak perlu menunggu perhimpunan formal. Kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan informal, melalui pembacaan media yang progresif.

Legal plurlisme masih berkembang dalam masyarakat

Legal pluralisme yang muncul dari ketentuan peraturan yang berbeda beda dari dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang munculnya hukum ini dikarenakan Indonesia memiliki berbagai macam jenis kebudayaan, suku, bahasa, agama, dan ras. Dalam konsep pluralisme salah satunya diterapkan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai etnis dan ras. 

Oleh sebab itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat dan dapat mengembangkan masyarakat yang lebih baik dan maju. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Kaitannya dengan pluralisme, orang-orang saling menghargai dan menghormati adanya keberagaman maupun perbedaan yang ada. 

Adanya pluralsme ini bisa membantu meningkatkan sifat saling menghargai orang-orang antar ras, etnik atau suku yang berbeda, orang dengan agama, keyakinan maupun kelompok yang berbeda. Dalam sisi keislaman, Islam memandang bahwa pluralisme adalah sesuatu yang alamiah (sunatullah) dalam wahana kehidupan manusia. Al-Qur'an sebagai kitabun muthahhar dan sebagai pedoman hidup (hudan linnas) sangat menghargai pluralitas sebagai suatu keniscayaan manusia sebagai khalifah di bumi.

Kritik legal prularisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Sentralisme hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara sebagai satu-satunya hukum bagi semua warga negara masyarakat. Dengan mengabaikan keberadaan sistem hukum yang lain, seperti hukum agama dan hukum adat. Juga untuk mekanisme mekanisme peraturan lokal yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. 

Yang sudah pasti jelas ideologi sentralisme hukum itu sudah cenderung mengabaikan sosial dan budaya dalam masyarakat, termasuk di norma-norma hukum lokal yang secara nyata itu sudah dianut dan pasti dipatuhi oleh warga dalam kehidupan bermasyarakat bahkan sering ditaati daripada hukum yang diciptakan dan diberlakukan oleh negara. 

Pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki sosial dan budaya hanya merupakan suatu kemustahilan. Yang memberikan variasi pandangan pluralisme hukum saat ini, memang sudah saatnya untuk tidak mendukung pada pemetaan alam semesta hukum karena semakin tidak penyempurnaan gejala hukum dalam masyarakat yang rumit. Pluralisme hukum juga terdapat dalam sistem hukum rakyat seperti hukum agama, adat, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang saling bersaing kemudian juga harus berhadapan dengan sistem hukum negara yang juga jamak sifatnya. 

Pluralisme dalam hukum negara tidak saja berasal dari pembagian secara formal juris diksi normatif seperti pengaturan pada badan-badan korporasi, lembaga-lembaga politik, badan-badan ekonomi yang berada dalam satu sistem tetapi juga dalam banyak situasi dapat ditemukan adanya pilihan hukum dan situasi konflik hukum.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Ideal tersebut dilakukan dengan aktivitas yang berkesinambungan antara merobohkan hukum yang mengganjal dan menghambat perkembangan (to arrest development) untuk membangun yang lebih baik.

Kalau boleh diringkas, hukum progresif itu sesungguhnya sederhana, yaitu melakukan pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.

Saat ini yang menjadi permasalahan bangsa ini ialah bagaimana mencari hakim progresif dengan sistem perekrutan yang masih memakai cara-cara liberal dan tidak progresif, diperparah dengan pelajaran-pelajaran di fakultas hukum yang tidak memberikan pelajaran hukum progresif tetapi hanya selalu disesaki dengan pelajaran positivistik, hal tersebut menjadi masalah kita semua yang ingin melihat bangsa ini tidak terjatuh ke jurang kemerosotan hukum yang lebih parah lagi dan sudah saatnya memdambakan penegak-penegak hukum yang progresif terutama kepada sang Hakim.

Keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat

Pluralisme merupakan suatu sistem nilai atau pandangan yang mengakui keragaman di dalam suatu bangsa. Keragaman atau kemajemukan dalam suatu bangsa itu haruslah senantiasa dipandang positif dan optimis sebagai kenyataan riil oleh semua anggota lapisan masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Dari yang sudah berlaku dalam hukum hukum yang ada di Indonesia dengan adanya legal pluralisme yang merujuk kedalam masyarakat, yang berdirinya legal tersebut agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang sudah berlaku didalam masyarakat. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam keanekaragaman kebudayaan, dan konsep pluralisme ini adalah salah satunya legal yang ditetapkan di Indonesia. Oleh sebab itu, pluralisme ditetapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat. 

Alasan progressive law berkembang di Indonesia

Hukum progresif merupakan hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme. Dalam Budaya Hukum di dalam nya menyangkut perilakuberhukum dari para pengemban profesi hukum, dan juga perilaku berhukum darimasyarakat yang bukan pengemban profesi hukum. 

Pembangunan Materi Hukum adalah mengenai substansi hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Pembangunan Aparatur Hukum adalah berkaitan dengan sumber dayanya, baik mengenai pembangunan kemampuan intelektualnya maupun mentalnya. Sedangkan pembangunan mengenai Sarana dan Prasarana Hukum adalah berkaitan dengan penyediakan alat atau peralatan hukum, seperti perpustakaan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat. 

Berangkat dari pandangan dalam membangun Sistem Hukum Nasional yang digambarkan oleh Sunaryati Hartono tersebut, maka supaya Hukum Progresif dapat mencapai tujuannya secara maksimal dalam menciptakan keadilan dan kebahagiaan bagi masyarakat diperlukan kondisi yang akan mengantarkan atau memudahkan Hukum Progresif mencapai tujuan yaitu tersedianya hukum substantive yang mengandung asas keadilan dan pro kepada rakyat, Para penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim dan advokat) yang memiliki kemumpunian nalar dan hati nurani, intelektual dan moral. Termasuk di sini pemahaman hukum dan moral dari para pencari keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun