Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Aktivis KPKB Resmi Surati BPH MIGAS Tolong Sidak Pengawasaan setiap Wilayah Dimanapun Dan Siapun Bikengnya

10 Oktober 2025   08:52 Diperbarui: 10 Oktober 2025   08:52 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foot AktiVis  Resmi Menyuratkan /Zef

"Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah jelas merugikan negara. Setiap tabung gas subsidi yang diselewengkan berarti hak masyarakat miskin dicuri," tambah Zefferi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Jika terbukti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Pemindahan isi tabung tanpa izin dan penyalahgunaan LPG bersubsidi termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Catatan Redaksi

Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram ini menambah panjang daftar praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Lemahnya pengawasan dari Pertamina, aparat penegak hukum, dan BPH Migas di tingkat daerah membuka celah bagi pelaku untuk terus beroperasi.

Aktivis KPKB mengajak semua pihak, termasuk lembaga pengawas energi dan aparat penegak hukum, bersinergi melakukan penyelidikan bersama, agar praktik curang semacam ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun