"Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah jelas merugikan negara. Setiap tabung gas subsidi yang diselewengkan berarti hak masyarakat miskin dicuri," tambah Zefferi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Jika terbukti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Pemindahan isi tabung tanpa izin dan penyalahgunaan LPG bersubsidi termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram ini menambah panjang daftar praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Lemahnya pengawasan dari Pertamina, aparat penegak hukum, dan BPH Migas di tingkat daerah membuka celah bagi pelaku untuk terus beroperasi.
Aktivis KPKB mengajak semua pihak, termasuk lembaga pengawas energi dan aparat penegak hukum, bersinergi melakukan penyelidikan bersama, agar praktik curang semacam ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI