Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank sebagai lembaga keuangan pada awalnya hanya merupakan tempat penitipan untuk menghindarinya kejadian kehilangan, kecurian, ataupun bahkan perampokan selama proses perjalanan dari sebuah perdagangan. Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank islam diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat mengetahui antara para pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi yang dijalankan oleh Bank Islam ini diharapkan dapat menutup kegagalan fungsi sebagai lembaga intermediasi yang gagal dilaksanakan oleh Bank Konvensional adapun beberapa fungsi dari di dirikannya perbankan islam yaitu:

Mengarahkan agar umat islam dalam melaksanakan kegiatan muammalahnya secara islami, dan terhindar dari praktik riba serta praktik lain yang mengandung unsur gharar, di mana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang islam juga menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.

Dalam rangka menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi dengan melakukan pemerataan pendapatan melalui berbagai kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang besar antara pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan dana.

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar, terutama kepada kelompok miskin serta mengarahkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha yang produktif.

Dalam rangka membantu penanggulangan masalah kemiskinan yang biasa terjadi di negara-negara sedang berkembang, yang ironisnya banyak di huni oleh umat islam. Upaya yang di lakukan oleh Bank Islam di dalam usaha pengentasan kemiskinan ini adalah berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol dengan sifat kebersamaan, seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pengembangan modal kerja, serta dikembangkannya program pengembangan modal bersama.

Untuk menjaga tingkat kestabilan dari ekonomi dan moneter juga untuk menghindari persaingan yang tidak sehat yang mungkin dapat terjadi antara lembaga keuangan.

Produk penyaluran dana (Financing)

Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk perbankan Islam dapat di bagi atas beberapa bagian yaitu:

Skim Pembiayaan Murabahah

Yang merupakan skim yang muncul karena bank tidak memiliki barang yang diinginkan oleh pembeli, sehingga Bank harus melakukan transaksi pembelian atas barang yang diinginkan kepada pihak lainnya yang di sebut supplier. Dalam skim ini bank bertindak selaku penjual di satu sisi, dan sisi lain betindak sebagai pembeli. Dan kemudian bank akan menjualnya lagi kepada pembeli dengan harga yang telah di sesuaikan yaitu harga beli bank dan margin keuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu dari konsep pembiayaan yang berdasarkan jual beli yang bersifat amanah.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun