Mohon tunggu...
Anwaun Nimah
Anwaun Nimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190259 HKI I JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH IAIN PONOROGO

Belajar menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adopsi Anak dan Status Hukum Menurut Islam

1 Desember 2021   00:10 Diperbarui: 1 Desember 2021   00:14 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa mengadopsi seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya. Hal ini akan berkaitan dengan sistem waris dan perkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi pengutamaan wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Akibat hukum dari mengadopsi anak dalam Islam yaitu terciptanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia.

Pendapat saya mengenai adopsi anak atau pengangkatan anak sebaiknya dilakukan untuk kepentingan anak yaitu memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi anak. Selain itu, persyaratan pengangkatan anak pun juga harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi penyelewengan atau permasalahan bagi pihak yang melakukan pengangkatan anak.

Anwa'un Ni'mah/101190259/HKI_I


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun