Oleh : Joe Juan Kevin Barus
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, masalah upah masih menjadi masalah utama di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, pasalnya penetapan upah minimum masih terbilang rendah bagi masyarakat terutama di masa pandemi saat ini. Di sisi pekerja, mereka mengharapkan upah yang tinggi. Sementara di sisi pengusaha, pemberian upah yang tinggi dapat membebani biaya operasional perusahaan. Hingga pada akhirnya masalah upah masih menjadi isu utama dikalangan masyarakat.
Sistem upah merupakan kebijakan suatu perusahaan dalam memberikan kompensasi atau imbalan kepada tenaga kerjanya. Baik yang merupakan lembaga hukum ataupun non lembaga hukum, keduanya wajib memberikan kepada para pekerja karena hal tersebut adalah hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan. Hal tersebut juga tercantum pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Di situ menjelaskan bahwa hak pekerja diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas jasa yang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja.
Di era pandemi saat ini sistem upah menurun perlahan. Menurut BPS rata rata upah pekerja turun sebesar 5 % terhitung pada bulan Agustus 2020 dikarenakan pandemi Covid-19. Hampir di seluruh sektor lapangan pekerjaan mengalami penurunan upah. Bahkan lapangan pekerjaan di bidang akomodasi transportasi dan konsumsi bisa turun sebesar 3x lebih besar dari data BPS. Penurunan upah gaji seperti ini membuat penurunan pertumbuhan ekonomi secara berlanjut. Walaupun pandemi berakhir, hal ini belum tentu membuat upah pekerja meningkat signifikan.
Dengan upah minimum ini masyarakat sudah bisa memenuhi kebutuhan hidup  sehari hari seperti sangan dan pangan. Situasi pandemi saat ini memperburuk kesejahteraan masyarakat dengan perolehan gaji para pekerja yang menurun. Hal ini mungkin tidak terlalu berasa atau berpengaruh kepada para pejabat tinggi namun hal ini sangat berdampak kepada para buruh dan pekerja lainnya. Upah minimum sebagaimana di maksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 /2003 adalah untuk memperoleh kebutuhan hidup yang layak.
Walaupun dengan diterapkan nya standar upah minimum di masa pandemi saat ini berdasarkan kabupaten ataupun kota, kesejahteraan masyarakat masih tergolong rendah dikarenakan semakin menipis nya upah yang diperoleh masing masing pekerja dalam memenuhi atau memuaskan kebutuhan hidupnya. Bagaimanapun juga standar upah minimum yang ditentukan sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini sesuai dengan teori kelangkaan dimana kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan (uang) sangat terbatas.
Ada beberapa cara bagi pekerja untuk memperoleh gaji yang lebih besar dari standar upah minimum yang diperoleh yakni dengan melihat faktor-faktor yang menjadi acuan dalam besar kecil nya upah yang diperoleh. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi besar upah
1. Ketetapan Pemerintah
Dengan melihat penetapan UMR, UMK dan UMP yang berlaku di perusahaan tersebut, dapat membantu kita untuk melihat perkiraan gaji yang akan diterima.
2. Tingkat Gaji di Pasar
Biasanya perusahaan akan mengikuti tingkat gaji sesuai dengan standar pengupahan perusahaan lain di sektor yang sama.