Mohon tunggu...
Money

Nyawa di Atas Meja Penukar Uang

12 Mei 2018   23:15 Diperbarui: 12 Mei 2018   23:49 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3.Bank Perkreditan Rakyat

Telah diketahui bahwa Bank Sentral merupakan Bank Pusat.Bank ini mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatau negara.Oleh karena itu,disetiap negara hanya ada 1 Bank Sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.Contohnya di Indonesia Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).Dan memiliki tujuan utama yaitu mencapai dan memelihara kestabilam nilai rupiah.

Lain halnya dengan Bank Umum ini  merupakan Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.Didalam Bank Umum terdapat dua jenis bank yaitu Bank Umum Devisa(dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang),sedangkan Bank Umum Non Devisa tidak.Contohnya Bank Mandiri,Bank BCA,Bank BNI dan BRI.Selanjutnya Bank Pekreditan Rakyat yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan dipedesaan.Ada beberapa jenis jasa Bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring(Penagihan surat-surat berharga cek dan bilyet giro yag berasal dari dalam kota.

Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.Artinya jika ingin mendirikan suatu bank atau pembukaan cabang baru,maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonrsia.Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.Adapun dalam tugas pokoknya ialah membantu pemerintah dalam mengatur,menjaga,memelihara kestabilan nilai rupiah,sebagai kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Selain itu dibidang pengedaran uang,Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas,uang logam yang merupakan pembayaran yang sah di Indonesia.Dan dalam bidang Perbankan dan Perkreditan memiliki tugas untuk memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan serta melaksanakan tugas pokok Bank Indonesia dalam meyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu yang telah diajukan  kepada pemerintah melalui Dewan Moneter.

Bahkan dalam bidang pengeluaran dana,Bank Indonesia juga memiliki tugas mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.Kemudian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral juga memiliki tugas sendiri yaitu memindahkan uang,baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat. Nah dalam dunia perbankan bukan hanya memiliki tugas dalam bidangnya masing-masing,tetapi juga memiliki larangan dalam melaksanakannya.Contohnya larangan bagi Bank Indonesia,bank ini tidak diperkenakan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan,kecuali dalam lembaga-lembaga keuangan.Itu pun hanya dapat dilakukan dari cadangan.

Lalu apakah ada lapangan usaha bagi Bank Umum?

Tentu saja ada lapangan usaha bank umum yang harus  disesuaikan dengan ketentuan-ketentuannya yaitu menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito dan  memberikan kredit jangka menengah,panjang atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Selain itu menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran,serta menjalankan perintah untuk pemindahan uang.Bukan hanya itu saja,lapangan usaha banak umum juga memberi jaminan bank (bank garansi) dan menyewakan tempat menyiman barang beharga.

Kemudian dalam suatu perusahaan atau dalam Bank tidak mungkin berjalan atau terbangun dengan lancar tanpa adanya pengaturan suatu perusahaan dan mempunyai  prinsip  kehati-hatian dalam pengarturan Bank.Dalam Bank Indonesia kewajiban penyediaan modal,batas maksimum pemberian kredit, dan kreteria orang-orang yang tercela yang dilarang menjadi pemegang saham  atau pengurus bank ini termasuk dalam pelaksanaan pengaturan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian.Karena struktur pasar keuangan yang sehat ditunjang oleh pelaku pasar yang sehat,akan membantu berbagai langkah stabilitas ekonomi untuk mencapai sasarannya.

Maka dibutuhkan pelaku pasar keuangan yag mampu membaca tanda-tada indikator yang diisyaratkan otoritas perbankan.Sejalan dengan itu Bank Indonesia selalu berupaya meningkatkan profesionalisme pelaku sektor perbankan agar dapat menciptakan bankir yang tangguh dan profesional.Melihat jumlah kantor bank yang semakin bertambah,Bank Indonesia sangat terbatas dalam melakukan pengawasan yag mengarah pada industri perbankan yang mampu mengatur sendiri dalam menerapkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian.

Maka dari itu produsen juga harus pandai menarik minat dan merayu konsumen untk terus-menerus memberi dan mengonsumsi produk yang ditawarkan melalui berbagai strategi.Bank sebagai  lembaga keuangan yang menghasilkan jasa keuangan juga membutuhkan strategi pemasaran untuk memasarkan produknya.Produk yang ditawarkan kepada nasabahnya menjadi lebih cepat dan efisien.Contohnya dalam melakukan penarikan uang saat ini tidak perlu dilakukan kebank tapi cukup dapat ditark dimesin Anjungan Tunai Mandiri(ATM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun