Mohon tunggu...
adiputra
adiputra Mohon Tunggu... -

Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterkaitan Saham Syariah di Indonesia dengan Negara Non Islam

17 April 2016   12:21 Diperbarui: 17 April 2016   12:38 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

b. perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.

c. Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan saham syarah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Syaratnya yaitu:

1) Emiten atau perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba.

2) Perusahaan tersebut tidak membuat atau memproduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah.

3) Perusahaan tidak bertindak eksploitatif secara berlebihan terhadap faktor SDA.

nah itu semua adalah penjelasan dari saya mengenai saham syariah di indonesia

semoga bermanfaat bagi para pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun