b. perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c. Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan saham syarah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Syaratnya yaitu:
1) Emiten atau perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba.
2) Perusahaan tersebut tidak membuat atau memproduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah.
3) Perusahaan tidak bertindak eksploitatif secara berlebihan terhadap faktor SDA.
nah itu semua adalah penjelasan dari saya mengenai saham syariah di indonesia
semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!