Mohon tunggu...
Ahmad Mufis Salam
Ahmad Mufis Salam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya suka bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan serta Macam-macamnya

4 Mei 2024   10:32 Diperbarui: 4 Mei 2024   10:39 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan adalah keadaan di mana semua individu dalam suatu masyarakat atau kelompok memiliki status yang setara. Ada tiga kategori kesetaraan yang berbeda:

1. kesetaraan hukum,Kesetaraan hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik mereka. Ini berarti bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum, baik dalam hal hak maupun kewajiban. Prinsip ini merupakan dasar bagi keadilan dalam sistem hukum sebuah negara. Dengan kata lain, tidak ada perlakuan khusus atau diskriminasi yang diperbolehkan dalam penerapan hukum, sehingga semua individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan. 

sebagai contoh: jika dua orang melakukan pelanggaran lalu lintas yang sama, baik pejabat pemerintah maupun warga biasa, keduanya akan diproses dengan cara yang sama oleh sistem peradilan tanpa adanya perlakuan istimewa berdasarkan status sosial atau politik mereka. 

2. kesetaraan politik,Kesetaraan politik merujuk pada prinsip bahwa setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pembangunan negara tanpa diskriminasi atau hambatan yang tidak adil. Ini mencakup hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berserikat, dan hak untuk terlibat dalam kegiatan politik lainnya. 

sebagai contoh: ketika semua calon dalam pemilihan umum memiliki akses yang sama untuk berkampanye dan menyampaikan platform mereka kepada pemilih. Tidak ada diskriminasi dalam hal akses media atau sumber daya lainnya yang dapat menguntungkan satu kandidat atas yang lain. Hal ini memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang setara untuk bersaing dan dipilih oleh pemilih berdasarkan kualitas dan visi politik mereka, bukan karena faktor-faktor eksternal seperti kekayaan atau hubungan politik. 

3.  kesetaraan sosial,Kesetaraan sosial adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama untuk mengakses sumber daya dan keuntungan sosial tanpa adanya diskriminasi berdasarkan faktor seperti ras, jenis kelamin, agama, atau latar belakang ekonomi.

sebagai contoh: sebuah negara bisa berupaya untuk memberikan akses yang setara terhadap pendidikan bagi semua warga negaranya tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka. Ini bisa berarti menyediakan beasiswa atau bantuan keuangan bagi siswa dari keluarga dengan pendapatan rendah, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun