"Menjalankan Bisnis Online dengan Prinsip Islam"
Oleh: Siti Robbiah Addawiyah dan Syamsul Yakin
[Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ]
Internet saat ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana untuk menjalankan bisnis. Melalui platform jual beli online, berbagai produk seperti pakaian, elektronik, hingga makanan dapat dipasarkan. Bisnis online menawarkan keuntungan besar seperti kemudahan dalam menjalankan usaha, biaya yang lebih rendah, dan pasar yang sangat luas. Selain itu, bisnis ini dapat beroperasi 24 jam sehari, berbeda dengan bisnis konvensional yang terbatas oleh waktu operasional.
Dalam perspektif Islam, berbisnis diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip yang ada, yaitu adanya penjual, pembeli, serta barang atau jasa yang diperdagangkan. Dalam bisnis online, penjual bisa berupa pemilik barang atau pihak yang diberi kuasa untuk menjualnya. Kedua belah pihak harus menyetujui transaksi yang terjadi agar sah menurut hukum Islam. Namun, transaksi tersebut dianggap tidak sah jika salah satu pihak belum memenuhi syarat usia yang ditentukan.
Menurut para ahli fiqih, bisnis online dibolehkan asalkan memenuhi semua syarat dan ketentuan syariah. Barang yang dijual harus diketahui kualitasnya dan halal dalam hal bahan dan cara perolehannya. Misalnya, menjual barang hasil curian tetap dilarang meskipun transaksi online tersebut sudah memenuhi rukun jual beli yang sah.
Selain itu, kejujuran merupakan hal yang sangat penting dalam bisnis online. Jika penjual menawarkan barang dengan informasi yang jujur dan pembayaran dilakukan sepenuhnya sebelum barang dikirim, maka transaksi tersebut dianggap sah menurut akad salam dalam fiqih klasik. Dengan demikian, selama semua syarat dan ketentuan dipenuhi, bisnis online dianggap sah dan halal dalam Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI