Mohon tunggu...
Adisa Dyw
Adisa Dyw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Udah soldout gais 😜😜

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana Wanita Hamil|

26 Juni 2022   16:53 Diperbarui: 26 Juni 2022   17:20 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, kesehatan warga binaan perlu di kontrol secara berkala. Pemeriksaan ini wajib dilakukan oleh pihak rutan. Kewajiban pihak rutan dalam mengontrol kesehatan warga binaan tercantum dalam Peraturan pemerintah Nomor 58 pasal 23 tahun 1999 

Sumber:

D.G Ticoalu, T. (2013). Perlindungan Hukum Pada Narapidana Wanita Hamil. II(2), 125--132.

Kresnadari, A. (2013). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Perempuan Narapidana Dalam Keadaan Hamil. Journal of Chemical Information and Modeling, 6 No. 2(9), 1689--1699.

Kurniawan, M. A. (2021). Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan TerhadapKurniawan, M. A. (2021). Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Terhadap. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(2), 313--318. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(2), 313--318.

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Mata Kuliah Kewarganegaraan Prodi Kebidanan Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Adisa Dyah Witantri (Mahasiswi Kebidanan Universitas Islam Sultan Agung Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun