Mohon tunggu...
Adisa Dyw
Adisa Dyw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Udah soldout gais 😜😜

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana Wanita Hamil|

26 Juni 2022   16:53 Diperbarui: 26 Juni 2022   17:20 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narapidana merupakan orang yang sedang menjalani hukuman di penjara. Dalam pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 narapidana ialah terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS). 

Dalam kehidupan di dalam penjara, setiap narapidana berhak mendapat hak-hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1945 pasal 14. Hak-hak ini bukan hanya diterima oleh narapidana laki-laki, namun narapidana perempuan.

Dalam memenuhi hak narapidana, terdapat hak yang menjadi keharusan yaitu hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan tentunya terrdapat perbedaan antara narapidana laki-laki dengan narapidana perempuan. 

Hal ini karena perempuan mempunyai siklus seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. 

Di Indonesia pemenuhan pelayanan kesehatan sendiri tentunya sudah dijamin yaitu dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat (1). Pemenuhan pelayanan kesehatan terutama untuk narapidana wanita hamil tentunya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomro 39 tahun 1999 pasal 49 ayat (2) tenang hak asasi manusia.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 pasal 20 ayat (1) yang juga menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Perlindungan terhadap wanita yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 antara lain:

1. Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil dan menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

2. Makanan tambahan diberikan juga kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.

3. Anak dari narapidana perempuan yang dibawa kedalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai berumur 2 (dua) tahun.

4. Anak yang telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.

5. Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan untuk kepentingan kesehatan anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun