SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA
NOMOR05/X/PB/2011
NOMORSPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR48 Tahun 2011
NOMOR158/PMK.01/2011
NOMOR11 Tahun 2011
TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang:a. bahwa berdasarkandata guru, terdapat kekurangan atau
kelebihangurupada satuanpendidikan, padasuatu
kabupaten/kota, dan/atauprovinsi serta adanyaalihfungsi
guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru
antarsatuanpendidikan,antarjenjang,danantarjenis
pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk menjamin pemerataanguru antarsatuan
pendidikan,antarjenjang,danantarjenispendidikan,
antarkabupaten/kota,dan/atau antarprovinsidalam upaya
mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
formal secara nasional dan pencapaiantujuan pendidikan
nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan
pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;
Mengingat:
2
c.bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a danhuruf b,perlu ditetapkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
MenteriKeuangan,Menteri DalamNegeri,danMenteri
Agama tentang Penataan dan PemerataanGuru Pegawai
Negeri Sipil;
1.Undang-UndangNomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor169,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
3890);
2. Undang-UndangNomor20 Tahun2003 tentangSistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-UndangNomor32Tahun2004tentang
PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun
2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-UndangNomor33Tahun2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun2004Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan
Dosen(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor157,TambahanLembaranNegaraRepublik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-UndangNomor39Tahun2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3
7. Peraturan Pemerintah Nomor97Tahun 2000tentang
FormasiPegawaiNegeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun2000 Nomor 194,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor9Tahun 2003tentang
Wewenang