Mohon tunggu...
YUSWAN WIJAYA
YUSWAN WIJAYA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Cilacap, sekarang tinggal di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Bersama dalam Penataan Guru PNS

30 Maret 2012   21:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:14 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SALINAN



PERATURAN BERSAMA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN

APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,MENTERI DALAM NEGERI,

MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA

NOMOR05/X/PB/2011

NOMORSPB/03/M.PAN-RB/10/2011

NOMOR48 Tahun 2011

NOMOR158/PMK.01/2011

NOMOR11 Tahun 2011

TENTANG

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN

APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,

MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,

Menimbang:a. bahwa berdasarkandata guru, terdapat kekurangan atau

kelebihangurupada satuanpendidikan, padasuatu

kabupaten/kota, dan/atauprovinsi serta adanyaalihfungsi

guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru

antarsatuanpendidikan,antarjenjang,danantarjenis

pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;

b. bahwa untuk menjamin pemerataanguru antarsatuan

pendidikan,antarjenjang,danantarjenispendidikan,

antarkabupaten/kota,dan/atau antarprovinsidalam upaya

mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan

formal secara nasional dan pencapaiantujuan pendidikan

nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan

pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;



Mengingat:



2

c.bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud

pada huruf a danhuruf b,perlu ditetapkan Peraturan

Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

MenteriKeuangan,Menteri DalamNegeri,danMenteri

Agama tentang Penataan dan PemerataanGuru Pegawai

Negeri Sipil;

1.Undang-UndangNomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-

Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1974 Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran

NegaraRepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor169,

Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor

3890);

2. Undang-UndangNomor20 Tahun2003 tentangSistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-UndangNomor32Tahun2004tentang

PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik

Indonesia Tahun2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran

NegaraRepublikIndonesia Nomor4437), sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2008(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun

2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik

Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-UndangNomor33Tahun2004 tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan

PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik

Indonesia Tahun2004Nomor 126,Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan

Dosen(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor157,TambahanLembaranNegaraRepublik

Indonesia Nomor 4586);

6. Undang-UndangNomor39Tahun2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4916);


3

7. Peraturan Pemerintah Nomor97Tahun 2000tentang

FormasiPegawaiNegeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik

Indonesia Tahun2000 Nomor 194,Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4332);

8. Peraturan Pemerintah Nomor9Tahun 2003tentang


Wewenang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun