Mohon tunggu...
Yudi Kurniadi
Yudi Kurniadi Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja

Pekerja konstruksi dan penikmat sepakbola yang lagi suka menulis. Here We Go!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Kabupaten Ciamis Menghadapi Corona

25 Maret 2020   12:35 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya (kanan). Foto: Humas Ciamis

Epidemi virus corona atau bahasa kerennya adalah Covid-19, yang mulai menyebar ke beberapa tempat di Indonesia ini emang sudah harus ditangani dengan serius.

Data Kasus Corona di Indonesia per 24 Maret 2020: 686 kasus yang terkonfirmasi, 55 Meninggal dan Sembuh 30. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus bekerja keras untuk bisa menanggulangi wabah ini.

Juru bicara Informasi dan Koordinasi Covid-19 Ciamis, Dr. Bayu Yudiawan, menyebut hingga saat ini belum ada pasien positif corona (Covid-19) di daerahnya. Malahan Kabupaten Ciamis termasuk zona hijau dalam soal penyebaran virus tersebut.

Berdasarkan data yang ia miliki tanggap corona di Ciamis jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 88 orang sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2 orang. Status kedua pasien ini yang satu sudah dinyatakan negatif, sementara satu pasien lagi masih menunggu hasil lab.

Sementara untuk data 88 orang ODP ini berasal dari pemantauan warga yang sudah bepergian dari luar kota maupun luar negeri sejak bulan Januari lalu, namun sebanyak 54 orang sudah dinyatakan aman.

Lalu, apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menghadapi wabah virus Corona ini?

Langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis, sejak 4 Maret lalu adalah membentuk wadah bernama Ciamis Corona Crisis Center (4C), 4C ini sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam penanganan virus tersebut.

Pelayanan 4C diawali dengan membuka layanan hotline yang kemudian akan ditanggapi langsung oleh petugas tertentu dengan mendatangi masyarakat yang melapor ke petugas melalui Call Center.

Masyarakat dapat mengaksesnya di 081394489809 (Dr.Eni Rochaeni), 085314993901 (Dr. Bayu Yudiawan) atau menghubungi call center di 119.

Terbaru, dinukil dari laman Instagram @humas_ciamis, Selasa (24/3). Pemkab Ciamis telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona yang sebelumnya sejak 16 Maret hingga 29 Maret, kini diperpanjang hingga 75 hari tertanggal 20 Maret sampai 29 Mei 2020.

Masa perpanjangan ini berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020.

Dalam waktu yang bersamaan Pemkab Ciamis telah menyepakati untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang yang tadinya akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2020 mendatang, setelah melakukan musyawarah bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Ciamis

Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya mengatakan hal ini harus dilakukan oleh pihaknya karena setelah memperhitungkan dan melihat situasi kondisi perlu adanya penyikapan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait Pilkades.

Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis akan ditangguhkan atau dipending sementara, secepatnya akan disampaikan dengan segera terkait surat edaran mengenai penangguhan tahapan Pilkades serentak.

Sementara dalam hal upaya penanganan penyebaran virus corona di lapangan, Pemkab Ciamis telah menghimbau kepada masyarakat untuk memupuk rasa solidaritas dan saling bahu membahu untuk menjaga lingkungan bersih dan aman dari penyebaran virus yang mengakibatkan Covid-19 ini.

Selain itu Pemkab pun memberikan himbauan agar kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa di area gedung-gedung pemerintah, gedung Islamic Center, Stadion, Gelanggang Olah raga serta tempat keramaian untuk sementara ditiadakan atau dihentikan sampai pemberitahuan selanjutnya.

Pemkab Ciamis juga memberlakukan Social Distancing, Stay at Home/Di rumah aja, dan Work From Home. Selain itu, mereka pun meminta kepada masyarakat yang saat ini sedang diperantauan untuk tidak mudik dahulu apa lagi yang berasal dari daerah zona merah Covid-19.

Namun, bila ada sesuatu hal atau terlanjur mudik disarankan untuk memeriksa diri ke puskesmas-puskesmas yang berada di daerah tempat tinggalnya.

Akan tetapi, di luar infrastruktur kesehatan Ciamis belum siap menghadapi wabah ini, hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Darmawan, kepada salah satu media lokal Ciamis, harapan rakyat online. Ia mengatakan Pemprov Jawa Barat menunjuk RSUD Ciamis untuk jadi Rumah Sakit rujukan pasien Corona.

Namun, menurutnya, hal itu tidak disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Heri menyebut, saat dirinya mengecek kesiapan RSUD Ciamis, dia menyimpulkan rumah sakit tersebut belum layak digunakan sebagai rumah sakit untuk rujukan pasien Corona.

Apalagi RSUD Ciamis pernah kekurangan masker, peralatan lainnya dan juga sumber daya manusia yang masih belum menunjang untuk menangani pasien yang terpapar Corona.

Bahkan untuk ruang isolasi pun, mereka hanya memiliki satu ruang saja. Hal ini pun dibenarkan pula oleh Direktur Umum RSUD Ciamis, Dr Rizali Sofyan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun