Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Minta Perppu, Kapolri Ungkit Pentingnya Pasal Guantanamo

13 Mei 2018   20:35 Diperbarui: 14 Mei 2018   08:15 3889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto. Sumber gambar: screenshot Kompas TV

Akibatnya terjadi perdebatan bukan hanya di antara anggota DPR namun juga antar lembaga pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, jika mengakomodir keinginan Panglima TNI maka perlu kajian akademik baru. Yasonna cenderung tidak menyetujui usulan Panglima karena menurutnya pengerahan kekuatan TNI selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan Presiden.

Kedua, terkait kontroversi pasal Guantanamo. Sulit dipahami bagaimana mungkin di negara demokrasi ada pasal yang memberikan kewenangan lebih kepada sebuah institusi untuk "melanggar" hak-hak dasar warga negara. 

Mari kita bayangankan, seseorang bergabung dengan sebuah organisasi, lalu pemimpinnya atau anggota lain, melakukan tindak pidana terorisme dan anggota yang tidak tahu-menahu ikut diciduk dan ditahan dalam kurun waktu cukup lama tanpa putusan pengadilan. 

Ini pengingkaran serius terhadap hak dasar warga negara dan rawan digunakan untuk kepentingan politik. Jika pasal ini disahkan, Indonesia akan mengalami kemunduran di bidang HAM melebihi zaman Orde Baru.

Kita menghargai upaya kepolisian dalam menindak tegas para pelaku teror. Kepolisian, dalam hal ini Densus 88 Antiteror sudah diberikan "hak istimewa" berupa kewenangan menahan seseorang yang diduga teroris selama 7 hari sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas begitu saja karena tidak cukup bukti. Jangan meminta lebih karena kewenangan berlebihan tanpa check and balance berpotensi menabrak aturan lainnya.    

Jangan juga menjadikan peristiwa seperti kerusahan di Mako Brimob dan bom Surabaya sebagai alas untuk "meminta" pihak lain memenuhi inginannya. Sebab hal itu justru akan memancing kecurigaan publik ada pihak-pihak yang "memanfaatkan" peristiwa tersebut. 

Terlebih saat ini Presiden Jokowi tengah berupaya merajut persatuan nasional dengan "merangkul" kubu  yang selama ini dipersepsikan sebagai kelompok garis keras. 

Kita mendukung kepolisian yang tegas dan profesional. Masyarakat juga mendukung dan memaklumi sepakterjang kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror. dalam memberantas tindak pidana terorisme karena menyadari teroris adalah musuh bersama. 

namun, jika sudah ratusan pelaku terorisme digulung dan sebagian ditembak mati, masih terjadi peristiwa pengeboman, jangan menyalahkan UU-nya, tetapi mungkin perlu mengkaji kembali sisi-sisi lain. 

Mungkin ini saat yang tepat untuk memberikan porsi lebih pada program deradikalisasi. Demikian juga program pemerintah untuk menipiskan kesenjangan sosial dan ekonomi. Cara-cara seperti itu jauh lebih cepat memangkas berkembangnya paham radikal dibanding dengan muntahan peluru.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun