Sebelumnya, sudah ada sembilan ruas jalan arteri yang diberlakukan sistem ganjil-genap. Ruas jalan tersebut, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Kemudian Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Adapun soal waktu berlaku ganjil-genap, mulai Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, dengan waktu 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Waktu berlaku ganjil-genap ini lebih panjang daripada sebelumnya, saat ganjil-genap hanya berlaku pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Semoga  sosialisasi berjalan lancar sehingga implementasi pun dapat juga berjalan lancar juga.  Loophole selalu ada, para pengemudi motor yang banyak jumlahnya itu makin dapat merajalela , apalagi bensin yang mereka masih memakai Euro 2 belum memakai Euro 4 seperti beberapa mobil yang sudan lebih ramah lingkungan.