Mohon tunggu...
Ridho Winar Lagan
Ridho Winar Lagan Mohon Tunggu... -

20 years old

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Birokrasi

12 Juli 2013   10:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:39 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan utama birokrasi kini menjadi pembahasan serius bagi semua kalangan, dari apa yang diharapkan tidak sedikit rasa kecewa yang didapatkan, rendahnya kualitas pelayanan, SDM yang tidak berkompeten, dan banyaknya perilaku KKN menjadi beberapa masalah yang melekat dalam birokrasi Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini Komisi II DPR-RI merumuskan sebuah aturan baru untuk birokrasi untuk mengganti aturan yang lama dengan RUU ASN. Pertanyaannya apakah RUU ASN ini akan menjadi obat penawar yang hanya mengubah tampilan namun tidak berubah menjadi lebih baik, atau menjadi obat penyembuh luka dan menghasilkan perubahan jauh lebih baik serta menjadi candu untuk terus berusaha menjadi lebih baik dan lebih baik.

Dari sisi aturan yang lama sebenarnya sudah cukup jelas mengatur mulai dari proses rekruitmen pegawai sampai dengan pensiun pegawai hanya saja kelemahannya adalah pendekatan dalam promosi jabatan yang bersifat administrative kepegawaian bukan dengan pendekatan prestasi kerja pegawai. Misal DP3 untuk kenaikan pangkat terkesan hanya formalitas karena bukan Pimpinan yang memberikan nilai namun pegawai itu sendiri yang menilai dirinya sendiri, ini jelas tidak fair dalam proses kenaikan pangkat akibatnya tidak ditemukannya nuansa kompetisi untuk menjadi yang terbaik karena baik atau tidak sama saja. Mekanisme yang dilakukan dalam Baperjakat juga terkesan hanya formalitas, kita ketahui bersama pejabat Pembina pegawai didaerah adalah kepala daerah yang berasal dari proses pemilihan umum, tidak heran ketika berganti kepala daerah maka berganti pula para pejabat-pejabat eselon II dan eselon III yang ada didaerah. Tidak heran pula jika kita menemukan para pejabat tersebut jauh dari kemampuan managerial ketika memimpin jabatannya.

Dalam UU 43 tahun 1999 disebutkan ada tiga jenis pegawai negeri yaitu TNI, POLRI, dan PNS. Dari tiga jenis tersebut hanya PNS yang kelembagaannya tidak independen seperti TNI dan POLRI. TNI dan POLRI jelas tidak ada unsur politik didalamnya karena pola karier mereka sangat jelas, lulusan apa menjadi apa dan dengan cara apa untuk kenaikan pangkat. Berbeda dengan PNS yang seringkali menjadi korban dari Politik Daerah, dan pola karier yang bergantung dari hasil pemilukada. Sudah sangat jelas bahwa PNS dilarang untuk ikut dalam kegiatan partai politik, namun nyatanya setiap pemilukada digelar banyak dari PNS yang menjadi tim sukses pemenangan calon kepala daerah dengan harapan kehidupan yang lebih baik setelah calon tersebut memenangkan pemilihan.

Pola karier TNI dan POLRI sangat sistematis dan jelas, seseorang harus mengikuti pendidikan minimal 7-9 bulan untuk menjadi anggota dengan pangkat terendah, di PNS hanya ikut tes dan bila diterima hanya mengikuti pendidikan dan pelatihan yang kurang lebih 21 hari. Dari sisi ini terlihat jelas mengapa kualitas PNS masih belum menunjukkan perbaikan dari waktu kewaktu. Pendidikan sebelum pengabdian adalah penanaman nilai-nilai yang merupakan dasar bagi seorang pegawai untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pegawai, serta untuk menciptakan semangat cinta tanah air dan semangat abdi masyarakat dan abdi Negara.

Andai saja PNS mempunyai kelembagaan yang independen seperti TNI dan POLRI maka apapun hasil pemilukada tidak akan mempengaruhi PNS, inilah yang sebenarnya merupakan akar masalah yang seharusnya diatasi dengan tepat, karena untuk apa mengganti aturan dengan yang baru kalau aturan baru tersebut masih memungkinkan PNS menjadi korban politik. Mungkin saja tidak perlu mengganti aturan hanya perlu memperbaiki yang sudah ada namun tepat dalam perbaikannya, toh akan lebih sedikit biaya yang dikeluarkan dan mungkin lebih cepat proses penetapannya.

Dikatakan setuju tidak dikatakan tidak setuju juga tidak, maka harapan saya adalah semoga saja RUU ASN yang sedang dibahas dapat menjadi obat penyembuh sakitnya birokrasi bangsa ini. Semoga ini menjadi obat yang tepat, tepat mengenai luka dan sembuh dengan cepat. Setidaknya menjawab apa yang telah dikemukakan diatas.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun