Mohon tunggu...
Yohanes Wempi
Yohanes Wempi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Aktifis bermasyarakat, fokus bergerak dibidang budaya minangkabau

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebijakan Umum Anggaran KUA Th 2014, FPKS Padang Pariaman

2 Oktober 2013   07:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:07 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum masuk ke dalam isi dari pandangan umum ini, Kami F-PKS Padang pariaman perlu sampaikan kepada kita semua (DPRD) bahwa keputusan dan sikap strategis anggota DPRD Priode 2009-2014 tentang Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2014 ini merupakan keputusan dan peninggalan terakhir dari masa jabatan anggota DPRD priode ini, karna setelah ini akan masuk anggota DPRD priode 2014-2019 hasil Pemilu 2014, maka besar harapan Kami F-PKS agar pembahasan dan keputusan anggaran pada tahun 2014 yang akan datang lebih baik dari pada kebijakan atau keputusan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga dengan adanya pemahaman tersebut dalam diri anggota DPRD priode 2009-2014 dari penyampaian Kami F-PKS diatas, besar harapan kebijakan yang lahir nanti dalam pembahasan ini, kesemuanya mengarah kepada kepentingan rakayat dan pada suatu prestasi yang akan dikenang oleh masyarakat Padang Pariaman dalam sitiap era dan waktu perjalanan pembangunan dari Padang Pariaman ini.
Secara teoritis, saat ini masyarakat Padang Pariaman membutuhkan tiga hal sebagai berikut :
a. Peningkatan kualitas kemapanan sosial dan budaya masyarakat
b. Pemerataan Pembangunan fisik dan sarana prasarana umum.
c. Peningkatan Kesejahteraan dibidang ekonomi..
Maka Padang pariaman semenjak diterapakan otonomi daerah sampai hari ini, ketiga harapan diatas masih jauh dari tingkat kepuasan masyarakat, maka sangat perlu bagi Kami F-PKS menjelaskan ketiga diatas dalam suatu kerangkan pemikiran yang akan dijadikan penguatan serta kesempurnaan suatu kebijakan terutama Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2014.

Rapat Dewan Yang Terhormat,
A. Peningkatan kualitas kemapanan sosial dan budaya masyarkat.
Pada awalnya Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Peraturan Komisaris Pemerintah di Sumatera No 81/Kom/U/1948 tentang Pembagian Kabupaten di Sumatera Tengah yang terdiri dari 11 Kabupaten diantaranya disebut dengan nama Kabupaten Samudera dengan ibukotanya Pariaman, meliputi daerah kewedanaan Air Bangis, Pariaman, Lubuk Alung, Padang Luar-Kota, Mentawai dan Nagari-Nagari Tiku, Sasak dan Katiagan. Kabupaten Samudera ini terdiri dari 17 wilayah (gabungan nagari-nagari).
Kabupaten Padang Pariaman dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tanggal 19 Maret 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dimanana Propinsi Sumatera tengah dibentuk menjadi 14 Kabupaten, yang salah satunya adalah Kabupaten Padang/Pariaman dengan batas-batas sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 dari Surat Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M/S.T.G./49, dikurangi dengan daerah Kampung-Kampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bajur, Seberang Padang dan Air Manis dari kewedanaan Padang Kota yang telah dimasukkan kedalam daerah Kota Padang, sebagai dimaksud dalam Surat ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah Tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P./50 Bupati Padang Pariaman semasa Agresi Milter Belanda Tahun 1948 adalah Mr. BA. Murad
Sampai akhir tahun 2007 Kabupaten Padang Pariaman memiliki 17 Kecamatan, 46 nagari dan 364 korong. Kecamatan yang paling banyak memiliki nagari adalah Kecamatan Nan Sabaris dan Kecamatan Enam Lingkung yang mempunyai 5 (lima) nagari, sedangkan kecamatan yang paling sedikit memiliki nagari adalah Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan IV Koto Aur Malintang yang hanya mempunyai 1 (satu ) nagari.
Sampai akhir tahun 2007, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik masih merupakan kecamatan yang memiliki korong terbanyak, yakni 41 korong, dan yang paling sedikit adalah kecamatan IV Koto Aur Malintang, yakni 5 korong.
Secara Administrasi Kabupaten Padang Pariaman sampai tahun 2010 terdiri dari 17 Kecamatan dan 60 Nagari serta 444 Korong, daerah ini berbatas dengan Kota Pariaman yang terletak di Tengah Kabupaten Padang Pariaman dan berbatas sebelah Utara dengan Kabupaten Agam, sebelah Selatan dengan Kota Padang, Sebelah Timur dengan Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar serta sebelah Barat dengan Samudra Indonesia.

Secara geografis, Kabupaten Padang Pariaman memiliki luas wilayah 1.328,79 Km2 dengan panjang garis pantai 60,50 Km2 yang membentang hingga wilayah gugusan Bukit Barisan. Luas daratan daerah ini setara dengan 3,15 persen luas daratan wilayah Provinsi Sumatera Barat. Posisi astronomis Kabupaten Padang Pariaman terletak antara 00 11' - 00 49' Lintang Selatan dan 980 36' - 1000 28' Bujur Timur, dengan keadaan iklim tropis yang sangat dipengaruhi oleh angin darat.
Sepanjang tahun 2010, curah hujan dan hari hujan yang tercatat pada seluruh tempat pengukuran mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yaitu rata-rata 427,7 mm/bulan dengan rata-rata jumlah hari hujan sebanyak 22 hari/bulan sedangkan tahun 2010 mencapai rata-rata 321,9 mm/bulan dengan rata-rata jumlah hari hujan sebanyak 14 hari/bulan. Temperatur rata-rata tahun 2010 untuk Kabupaten Padang Pariaman adalah 25,700 C dengan kelembaban relatif 86%.
Secara administrasi Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 17 kecamatan dan 60 Nagari serta 444 korong. Daerah ini berbatasan dengan Kota Pariaman yang terletak di tengah Kabupaten Padang Pariaman dan berbatasan: sebelah utara dengan Kabupaten Agam, sebelah selatan dengan Kota Padang, sebelah timur dengan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar serta sebelah barat dengan Samudera Indonesia.
Kabupaten Padang Pariaman mempunyai lahan seluas 132.879 Ha. Luas keseluruhan ini meliputi daerah terbangun yang digunakan untuk berbagai kegiatan perumahan/permukiman dan daerah tidak terbangun seperti pertanian, perkebunan dan sebagainya. Penggunaan lahan terbesar adalah perkebunan rakyat yaitu 36.461 Ha atau 27,44% dari luas Kabupaten Padang Pariaman, kemudian hutan seluas 28.644 Ha atau 27,44% dan sawah seluas 27.129 Ha atau 20,42% dari luas Kabupaten Padang Pariaman.
Penggunaan lahan untuk perkebunan rakyat terluas terletak di Kecamatan Sungai Geringging yaitu seluas 5.492 Ha, untuk kawasan hutan terluas berada di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, yakni seluas 10.701 Ha. Potensi Kehutanan di Kabupaten Padang Pariaman belum ada yang dimanfaatkan untuk Hutan Produksi, melainkan hanya difungsikan antara lain sebagai Hutan Lindung, Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) dan areal penggunaan lain. Sedangkan penggunaan lahan untuk budidaya pertanian terluas terletak di Kecamatan Batang Anai yaitu seluas 3.201 Ha dan diikuti Kecamatan Lubuk Alung seluas 3.095 Ha.
Penjelasan diatas merupakan gambaran kondisi padang pariaman yang perlu dijelaskan kepada seluruh perserta sidang paripurna yang terhormat, dari kontek itu maka Kami F-PKS Memberikan suatu kerangka metedologi penyikapan suatu masalaha sebagai berikut :
Objek Masukan Peningkatan kualitas kemapanan Sosial dan Budaya.
I. Permasalahan
I.1. Permasalahan Umum
Permasalahaan sosial dan budaya yang dihadapi oleh Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman saat ini adalah :
1. Menikatnya penyebaran narkoba di Nagari.
2. Meningkatnya kasus asusila dan adanya kerusakan moral ditengah masyarakat.
3. Tingginya kasus kriminal.
4. Lemahnya dan kurangnya peranan ninik mamak dalam mengayomi sanak kemenakan.
5. Lemahnya penindakan hukum adat dan hukum formil ditengah masyarakat.
6. Tingginya kasus perceraian.
7. Masyarakat rawan ganguan kesehatan.
8. Banyaknya ditemukan orang-orang mengalami ganguan jiwa atau orgil.
9. Rendahnya rasa kepedulian dan gotong royong ditengah masyarakat
10. Disipin dan produktifitas aparatur negara yang rendah.
11. Dan lainya.

I.2. Permasalahan dalam angka
Data dibawah ini diambil dari hasil publikasi media online dalam penelusuran google.com, maka didapatkan data permasalahan yang menonjol di Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut :
1. Kasus pelecehan dan pemerkosaan di Padang Pariaman sebanyak 29,700.
2. Kasus Narkoba di Padang Pariaman berjumlah 39,300.
3. Kasus masyarakat demo di Padang Pariaman berjumlah 67,300.
4. Kasus pembunuhan di Padang Pariaman berjumlah 36,600.
5. Kasus sengketa tanah ulayat di Padang Pariaman berjumlah 3,970.
6. Kasus perceraian masyarakat di Padang Pariaman berjumlah 27,900.
7. Kasus orang sakit jiwa di Padang Pariaman berjumlah 30,400.

II. Solusi.
II.1. Kelembagaan
Pemerintah daerah harus memperkuat dan memberdayakan kelembagaan yang ada serta mitra pemerintah di Kabupaten Padang Pariaman seperti, pertama, Ninik-Mamak melalui KAN (Kerapatan Adat Nagari) dan alim-ulama MUI (Majlis Ulama Indonesia) bersama pondok pesantren membuat gerakan pengentasan penyakit masyarakat. Pemerintah daerah memberi bantuan dana yang cukup untuk menjalankan gerakan ini.
Kedua, Menfungsikan SKPD secara efektif untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti SatPol PP, Kesbangpolimas, Polres, Dinas Keseahatan, Dinas Pendidikan, BPMKB, Dinas Sosnaker mengadakan program sinergis pengatasan penyakit masyarakat.
III.2. Kebijakan Strategis
Untuk penanggulangan permasalahan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman di perlukan kebijakan stratgis seperti, Pertama membentuk karakter para pejabat, PNS, dan aparatur pemerintah yang baik, taat akan aturan, harus mampu memberikan tauladan kepada masyarakat. Kedua memperbanyak program keagamaan dan program kebudayaan yang bisa membentuk krakter masyarakat yang ABS/SBK, dan pancasilais. Ketiga membuat program kebersamaan, saling tolong menolong dan gotong royong ditengah masyarakat.
II.3. Proritas Pendanaan.
Pada KUA/PPAS tahun 2014 harus diusulkan dalam Musrenbang ini mengalokasikan dana yang cukup dan proritas kepada bidang sosial dan budaya ini, agar setiap permasalahan tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2014 bisa ditanggulangi.

Rapat Dewan Yang Terhormat,
B. Pemerataan Pembangunan fisik dan sarana prasarana umum
Semenjak ibu kota kabupaten (IKK) Padang Pariaman dipindahkan ke Nagari Parit Malintang sesuai dengan PP 79 tahun 2008, pembangunan Fisik dan Sarana Persarana disetiap kepentingan mengalami hambatan, banyak dari pembangunan Fisik dan sarana persarana yang belum bisa diselesaikan secara baik dan menyeluruh, naka dilihat dari kondisinya bisa dijeskan sebagai berikut.
Objek Masukan Pemerataan Pembangunan Fisik dan Sarana prasarana umum.
I. Permasalahan
I.1. Permasalahan Umum
Permasalahaan fisik dan prasarana yang di hadapi oleh Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman saat ini adalah :
1. Pembangunan Ibu Kota Kabupaten yang Belum Tuntas. .
2. Pemerataan pembangunan di setiap Kecamatan, Nagari.
3. Kesinambungan pembangunan daerah .
I.2. Permasalahan Khusus
Secara kebijakan dan program pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman sudah melakukan dengan baik pembangunan fisik dan prasarana sesuai dengan kemampuan, tapi dalam hitungan secara matik-matik permasalahan fisik dan prasarana ini secepatnya dituntaskan, karna sampai hari ini masih ada permasalahan khusus diataranya adalah
1. Belum adanya penataan tata ruang Ibu Kota Kabupaten di Paritmalintang yang cantik, indah dan yang visioner.
2. Tidak adanya konsistensi penerapan RTRW yang sudah di-PERDA-kan.
3. Beum adanya penuntasan pembangunan fisik dan prasaranan berdasarkan kebijakan 9 (sembilan) kawasan strategis Kabupaten Padang Pariaman.
4. Tidak ada kesinambungan pembangunan Waterboom, TK Model, dan lainya.
5. Tidak ada penataan jalur tarnsportasi dari Nagari-Nagari menuju Ibu Kota Kabupaten di Paritmalintang.
6. Pembangunan sarana dan fasilitas umum yang terbatas
7. Pengadaan air bersih yang belum merata disetiap daerah.
8. Belum adanya pembenahan pasar-pasar tradisional.
9. Dan lain-lainya

II. Solusi.
II.1. Penutasan pembangunan Ibu Kota Kabupaten
Semenjak ditetapkannya Partimalintang sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten melalui PP Nomor. 79 Tahun 2008, sampai sekarang pembangunan di Ibu Kota Kabupaten belum terlihat geraknya, boleh dikatakan sangat lambat. Untuk itu diperlukan langkah-langkah sebagai beriktu :
1. Perlu adanya pembentukan kawasan/daerah Ibu Kota Kabupaten mandiri dengan menjadikan Nagari Paritmalintang sebagai Nagari Khusus/istimewa (seperti lurah), hal ini bisa dilakukan melalui Perbup atau PERDA.
2. Membuat RTRW dan master plan Ibu Kota Kabupaten mandiri.
3. Membangun fisik dan prasarana Ibu Kota Kabupaten di Paritmalintang yang harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
4. Perlu membuat komitmen bersama masyarakat Kabupaten Padang Pariaman untuk menutaskan pembangunan Ibu Kota Kabupaten mandiri. di Paritmalintang ini
5. Memproritaskan pendanaan untuk pembangunan Ibu Kota Kabupaten Mandiri.
II.2. Pemerataan pembangunan di setiap kecaamatan dan nagari-nagari
Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka masing-masing kecamatan dan nagari diberi porsi yang sama dalam pembangunan, sehingga setiap nagari akan merasakan adanya pembangunan.

Rapat Dewan Yang Terhormat,
C. Peningkatan Kesejahteraan di Bidang ekonomi.
Suatu daerah di Republik ini sudah dipastikan memiliki cita bagai mana meningkatkan kesejahteraan dibidang ekonomi dari masyarkatnya, indikator keberhasilan ini sangat dirasakan sekali, maka untuk memeperjelas perlunya peningkatan kesejahteraan dibidang ekonomi, Kami F-PKS memberikan penjelasan sebagai berikut :
Objek Masukan Peningkatan Kesejahteraan di Bidang Ekonomi.
III. Permasalahan
I.1. Permasalahan Umum.
Permasalahaan ekonomi yang dihadapi oleh Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman saat ini adalah :
1. Belum adanya program penguatan ekonomi keluarga yang merata di nagari-nagari.
2. Tidak adanya perlindungan dan subsidi produk-produk unggulan yang berbasis di masyarakat.
3. Belum adanya payung hukum daerah yang melindungi program ekonomi stratgeis terhadap masyarakat.
4. Tidak adanya upaya pemerintah daerah mendatangkan investor yang mampu membuka lapangan pekerjaan.
5. Tidak optimalnya pemberdayaan dan pemanfaatan sumber-sumber ekonomi masyarakat.
6. Revitaisasi kelautan, perikanan, dan peranian tidak berjalan maksimal.

IV. Solusi.
Dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman di perlukan adanya beberapa solusi sebagai berikut.
1. Memberikan subsidi pada produk-produk olahan yang dijual keluar daerah.
2. Memberikan pajak khusus untuk produk-produk mentah yang di jual keluar daerah.
3. Perlu ada prawatan dan pemeliharaan hama tanaman coklat yang berkesinambungan.
4. Menciptakan program-program untuk mengembangkan produk kreatif yang bisa di jual keluar daerah.
5. Memanfatkan lahan-lahan kosong untuk dikembangkan menjadi lahan yang mendatangkah hasil.
6. Memberikan sarana-persaran produksi yang mampu menambah nilai jual produk Kabupaten Padang Pariaman.
7. Memanfaatkan sumber daya alam Kabupaten Padang Pariaman secara optimal untuk kesejahteraan, misal menata dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam galian C, sumber daya alam air untuk minuman, dan lainya.
8. Memberikan kemudahan perizinan dan biaya izin untuk investor yang akan mengembangak ekonominya di Kabupaten Padang Pariaman.
9. Dan lain-lainnya.

Rapat Dewan Yang Terhormat,
Sepanjang penjelasan diatas, secara konsep bahwa saudara Bupati memahami bahwa Kami F-PKS memiliki suatu pemikiran dan alur kedepan membawa kemana pramu padang parang pariaman ini akan dijalankan. Kesemua penjelasan diatas merupakan sikap dan keinginan dari Kami untuk masyarakat padang pariaman lebih baik.[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun