Saat ini koruptor dan perampok uang rakyat mungkin sedang bersiap menggelar pesta hari raya. Hari di mana mereka akan mendulang kemenangan. Saat ketika KPK sekali lagi akan coba dilemahkan hingga mati.
Lembaga yang terus menerus dicoba untuk dibunuh. Begitulah barangkali nasib Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).Â
Bukan tanpa alasan untuk mengatakan demikian karena kenyataannya sepanjang waktu upaya untuk melawan, melemahkan, dan menghancurkan KPK seolah tak henti digulirkan. Baik dilakukan secara diam-diam, maupun terang-terangan.Â
Ironisnya, serangan terhadap KPK tidak hanya dilakukan oleh para koruptor, tapi juga dilancarkan oleh pihak-pihak yang semestinya memperkuat KPK dalam melindungi rakyat Indonesia agar terhindar dari kesengsaraan akibat kejahatan korupsi.
KPK Harus Mati?
Tidak sulit untuk menyebutkan upaya-upaya pelemahan dan perlawanan terhadap KPK. Sebut saja beberapa kasus yang sangat mencolok dan menjadi perhatian masyarakat luas. Di antaranya kasus Cicak vs Buaya pada 2009 yang berujung pada kriminalisasi dua komisioner KPK, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.Â
Kemudian kasus korupsi Simulator SIM pada 2012 di mana KPK menetapkan petinggi Polri Djoko Susilo sebagai tersangka. Pada saat itu Polri sempat menghalang-halangi upaya KPK saat hendak menggeledah kantor Djoko Susilo. Polri juga berusaha menangkap penyidik KPK Novel Baswedan.Â
Jangan lupakan pula kisruh pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri pada 2015 yang ditentang oleh KPK. Tak lama kemudian Polri menjadikan dua komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka pada dua kasus berbeda. Polri juga mengangkat lagi kasus lama yang disusul penangkapan Novel Baswedan.
Setahun setelahnya atau pada 2016 giliran upaya pelemahan KPK bergulir dari gedung parlemen. DPR menyodorkan rancangan revisi UU KPK yang memuat beberapa poin penting, antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK, Penyadapan KPK yang harus disertai izin dari Dewan Pengawas, dan KPK bisa mengeluarkan SP3.
Oleh karena itu, revisi UU KPK diyakini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan KPK dengan cara melucuti kewenangan dan mengurangi ruang gerak KPK.