Mohon tunggu...
Vethria Rahmi
Vethria Rahmi Mohon Tunggu... Penulis - Pranata Humas Ahli Muda Kanwil Kemenag Riau

Thalabul Ilmi yang tak berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bimbingan Nikah di Bawah 17 Tahun Lebih Efektif dari Sertifikat

4 Desember 2019   11:38 Diperbarui: 4 Desember 2019   19:35 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimanapun fungsi pernikahan itu sangat strategis bagi eksistensi sebuah bangsa. Bukankah miniatur negara itu adalah rumah tangga?. Maka Sebelum hasrat untuk menikah itu sulit terkendali. Perlu sejak dini siswa dibentengi  Bimwin. Karena salah satu perkara yang paling sulit dikendalikan adalah hasrat kawin (libido). apalagi di era disrupsi ini, banjir informasi dapat menenggelamkan iman. Sehingga dengan wajib bimbingan nikah sebelum usia 17 tahun, maka maraknya penyakit masyarakat akan seks bebas dapat lebih terkendali. Karena sejak dini sudah dibekali orientasi yang benar perihal pernikahan.

Apalagi fungsi nikah sejatinya adalah menyempurnakan setengah agama. Otomatis seperempat agama adalah bimbingan terhadap calon pengantin sejak masa pubertas. Kemudian seperempat lagi adalah pengamalan akan kewajiban sebagai seorang individu muslim sebelum pengamalan dalam rumah tangga.

Jadi sertifikat pernikahan hanyalah  tanda seseorang pernah mengikuti bimbingan perkawinan. Karena sertifikat tidak menjamin seseorang mengerti dan mematuhi akan bimbingan itu. Juga tidak menjamin lulus dalam mengarungi bahtera rumah tangga sebenarnya.

Skalipun perceraian itu dibenci Allah, faktanya diizinkan Allah juga. Tidak selamanya air dan minyak bermanfaat. Jika dicampurkan keduanya malah tidak bermanfaat. 

Buktinya dalam data sejarah, ada anak angkat nabi yang bercerai secara baik-baik dengan pertimbangan Agama dan mantan istri anak angkat nabi itu (zaid) akhirnya menikah dengan nabi tapi zaid tetap beriman. Demi kemashlahatan, air dan minyak pun harus dipisah. Artinya perceraian itu selalu ada dari zaman ke zaman dan tidak ada yang bisa meniadakannya. Karena Lebih baik belajar dari kegagalan pernikahan dari pada menunda-nunda sampai tutup usia untuk mentaati perintah Allah dalam menikah.

Jika kita mengacu pada al-Quran, tidak baik mengikuti apapun secara gegabah tanpa tahu ilmunya lebih dulu. Termasuk dalam hal menikah tentunya butuh bimbingan ilmiah yang berkesinambungan. Maka kata Allah janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. Al-Isra' : 36).

Meskipun demikian, Allah melarang pemaksaan dalam pelaksanaan agama (Islam) Tapi sungguh dia (Allah) melalui al-Quran telah menerangkan yang benar dibanding yang salah sebagaimana dalam Qs. 2:256.

Sebaliknya Allah dalam alQuran mengajarkan sikap lemah lembut agar program bisa diterima masyarakat sebagai berikut:
"Dengan sebab rahmat Allah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauh dari sekelilingmu" [Ali Imran : 159].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun