Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Money

Daop 2 Banding, Bangunan Liar Tak Patut Terima Ganti Rugi

3 Agustus 2017   08:21 Diperbarui: 3 Agustus 2017   08:25 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung adalah salah satu daerah tujuan wisata dan belanja di Indonesia. Kota kembang merupakan sebutan lain untuk kota ini, karena pada zaman dulu kota ini dinilai sangat cantik dengan banyaknya pohon-pohon dan bunga-bunga yang tumbuh. Selain itu Bandung dahulunya disebut juga dengan Parijs van Java karena keindahannya. Selain itu kota Bandung juga dikenal sebagai kota belanja, dengan mall dan factory outlet yang banyak tersebar di kota ini, dan saat ini berangsur-angsur kota Bandung juga menjadi kota wisata kuliner. Kerapihan, kebersihan, dan tata kota yang baik mempercantik penampilan Bandung.

Stasiun merupakan salah satu titik tempat kedatangan wisatawan dan investor. First image wisatawan dan investor dimulai saat tiba di stasiun. Kebersihan, kerapihan dan keramahan di lingkungan stasiun memberi kesan positif. Oleh karena itu PT KAI (Persero) berencana melakukan penataan kawasan selatan stasiun Bandung yang berlokasi di Jl Stasiun Barat, Bandung. Penataan perlu dilakukan untuk mempercantik kawasan stasiun kereta api Bandung dan meningkatkan pelayanan penumpang kereta api sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan investor.

Penataan telah direncanakan dan segera dilakukan, namun persoalan klasik bangunan liar menjadi penghambat. Padahal Daop 2 sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada warga yang membangun bangunan liar di kawasan selatan stasiun, tepatnya di Jl Stasiun Barat, Bandung. Menurut data yang dimiliki Daop 2 ada 30 kios dan 27 rumah tinggal liar didirikan. Kini persoalan klasik ini pun berimbas kepada PT KAI (Persero), bahkan penghuni bangunan liar nekat meminta ganti rugi kepada PT KAI (Persero) melalui jalur pengadilan paska ditertibkan (26/6/2016). Anehnya Pengadilan Negeri Bandung justru mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 15.000.000,- per orang (31/5/2017).

Diuntungkan dengan keputusan Pengadilan Bandung, penggugat merasa memenangkan sepenuhnya hak mereka dan berimbas pada pengrusakan pagar dan kembali mendirikan bangunan liar diatas aset milik PT KAI. Mengetahui hal tersebut Daop 2 mengambil tindakan melaporkan atas tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan ke Polrestabes Bandung. Berbekal alas hak SHGB No.877 Tahun 2017 atas nama PT KAI (Persero), Daop 2  mengajukan banding ketingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu Daop 2 segera melaksanakan penertiban tahap ke dua.

Kedepan pemerintah kota dan daerah seharusnya lebih tegas bertindak melakukan penertiban bangunan-bangunan liar sebagai langkah konkret mengantisipasi munculnya kasus serupa. Bila dibiarkan, hal ini jelas merugikan pemilik sertipikat. Pasalnya asetnya dipakai orang secara ilegal, harus direpotkan dengan urusan pembongkaran masih harus memberikan ganti rugi padahal mereka yang mendirikan bangunan liar.

Setyawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun