Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Serikat Karyawan JICT Kolaborasi dan Sinergi adalah Keniscayaan

8 Desember 2019   10:01 Diperbarui: 8 Desember 2019   11:17 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus Serikat Karyawan JICT bersama jajaran DPP ASPEK Indonesia(Dok:Dedi Hartono)

Tanjung Priuk adalah pelabuhan terbesar di Indonesia, dengan luas lahan 604 hektare dan luas perairan 424 hektare, kesibukan pelabuhan yang terletak di utara kota Jakarta memang begitu padat.

Arus keluar masuk barang baik untuk keperluan domestik maupun ekspor impot menjadi hal yang lumrah disini, ada kegiatan sehari hari dan ini tentunya berdampak dengan aktifitas keseharian pekerja karena bongkar muat menjadi denyut utama pelabuhan Tanjung Priuk. Salah satu operator bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priuk adalah PT Jakarta International Container Terminal.

Yang perlu diketahui bahwa kebebasan berserikat di Indonesia telah di jamin oleh Undang Undang, siapa pun tak boleh menghalang halangi orang yang akan mendirikan Serikat Pekerja, hal ini menarik perhatian para karyawan Jakarta International Container Terminal.

Adapun PT JICT perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat dan berlokasi di Tanjung Priuk dan merupakan terminal terbesar di Indonesia, sebagian besar container yang ada di Jabodetabek ditangani oleh perusahaan ini.

Dengan jumlah karyawan sebanyak 600 orang dan di bagi tiga shift kerja untuk operasional dan  non shift biasanya bekerja di gedung. Biasa bersama dan interaksi dalam jangka waktu berbarengan sehingga kerap bertukar pikiran tentang suasana pekerjaan hingga dari obrolan obrolan tersebut tercetus keinginan untuk membuat Serikat Karyawan yang pada muaranya akan memberikan perlindungan terhadap Pekerja, lebih memahami tentang hak dan kewajiban pekerja berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pada tanggal 10 Maret 2016, para karyawan PT JICT mendirikan Serikat Karyawan dan hingga kini dalam perjalanannya selama tiga tahun terakhir telah mengumpulkan anggota sebanyak 150 orang, sebagai organisasi baru kendala namun permasalahan bukan penghalang untuk maju, di perusahaan yang sama ada organisasi pekerja yang lain.

Menurut Ketua Umum Serikat Karyawan JICT, Suwandi, hal yang penting adalah sosialisasi dan juga emiliki program yang baik agar karyawan yang belum berserikat menjadi tertarik dan mencari tahu apa itu fungsi dan manfaat berserikat.

Hingga saat ini Serikat Karyawan JICT yang dipimpinnya kerap berkolaborasi dan bersinergi dengan Federasi ASPEK Indonesia karena menurut Suwandi kiprah ASPEK telah diperhitungkan baik secara nasional maupun internasional dalam mengembangkan hubungan industrial dan salah satu yang menonjol yakni sosial dialog, wajar jika satu ketika Serikat Karyawan yang dipimpinnya berafliasi dengan ASPEK Indonesia.

Situasi untuk membentuk Serikat Karyawan di PT JICT cukup kondusif dan ini menguntungkan bagi tumbuh kembangnya Serikat Karyawan JICT, bersama rekan rekannya, Suwandi berharap agar kesempatan menimba ilmu bersama ASPEK Indonesia terus di lakukan.

Hal senada di ungkapkan Ketua II yang bernama Aris yang berharap agar fungsi serikat pekerja adalah mitra strategis bagi management dan bersinergi serta adanya saling percaya sehinggA karyawan sejahtera dan perusahaan pun maju.

Sudah saatnya karyawan itu berserikat, saling bersinergi adalah hal yang terbaik, singkirkan dahulu sekat sekat perbedaan, bahwa di negeri tercinta ini yang menjamin kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah di jamin oleh Undang Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun