Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FENOMENA DAN IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT

24 April 2014   04:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:02 8562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FENOMENA DAN IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT UNDANG-UNDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTAPERMASALAHAN DALAM PENEGAKAN HUKUM

By Timur Abimanyu, SH.MH

H

ak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda,[1] yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

Jika kita mau melihat kebelakang terhadap impian Setelah untuk melindungi HKI dalam kerangka perdagangan internasional berhasil diwujudkan dalam Putaran Uruguay (Uruguay Round) dari tahun 1986 - 1994. Salah satu dokumen penting yang dianggap sangat ambisius dan kontroversial adalah perjanjian tentang Aspek - Aspek HKI yang berkaitan dengan perdagangan atau yang lebih dikenal dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). secara singkat dapat ditegaskan bahwa perjanjian TRIPS adalah landasan utama yang mengikat negara-negara WTO untuk melindungi HKI secara internasional. Di samping itu, TRIPS juga menyediakan peraturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara tentang permasalahan HKI yang diatur di bawah lingkup kerja WTO.Ada 7 cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI oleh perjanjian TRIPS: Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Dengan disetujuinya Uruguay Round, setiap anggota WTO yang telah menandatangani perjanjian TRIPS diwajibkan menyesuaikan perundang-undangan domestiknya di bidang HKI dengan standar minimum yang telah diatur dalam TRIPS, diantaranya negara-negara anggota harus menyesuaikan jangka waktu perlindungan dengan standar TRIPS dan negara anggota juga harus membuat peraturan hukum tentang ketujuh cabang HKI seperti yang tercantum dalam TRIPS. Dan Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :

1.TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard

2.Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation.

3.TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.[2]

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible),[3] dan pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.[4]

Dan sejalan dengan adanya penyalahgunaan terhadap Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,[5] Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman, yang mencakup segala aspek, walaupun sudah ada dasar hukumnya berupa perundang-undangan. Secara teoritis Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.[6] Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.[7] Dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dimana objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Terhadap kasus yang menarik untuk ditanggapi adalah mengenai suatu badan hukum yaitu perusahaan yang mematenkan motif perhiasan perak sebagai hak ciptanya. Kasus ini sering terjadi di Indonesia yaitu saling mengklaim terhadap motif tradisional yang dipatenkan secara sepihak oleh pihak asing[8] dan kemungkinan tidak hanya satu motif, melainkan di indikasikan sampai hampir 800 motif, yang dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual lainnya adalah mengenai Pembajakan Musik, dimana pembajakan di bidang musik dan lagu sangat memprihatinkan, karena disebabkan semakin mudahnya mendistribusikan lagu lewat internet.[9] Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di sisi lain, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya. Yang menjadi persoalan disini adalah terhadap kasus “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik dng MP3 melalui Internet”. Pada kasus ini PAPPRI mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia dan masalahnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalty dan dikarenakan system kontrolnya tidak jalan.

Masih banyak kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai aspek ngawyang terjadi di Indonesia, hal ini membuktikan sangat lemahnya pengawasan dari Direktorat Hak Cipta,[10] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia yang berwenang dalam penanganan Hak Kekayaan Intelektual di berbagai aspek bisnis di Indonesia.[11]

R

umusan Masalah :

Berdasarkan latar belakang, maka dilakukan perumusan masalah sebagai berikut :

1. Sampai sejauh manakah penegakan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan bagaimana sangsi hukumnya ?

2.Apa saja kewenangan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia ?

3. Apa yang menjadi permasalahan yang paling mendasar terhadap pelanggaran Hak Cipta, Merk, maupun hak Paten yang masuk dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual ?

4.Bagimana penanganan terhadap pelanggaran Hak Cipta, yang terjadi didunia maya ?

D

asar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia :

adalah Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO),[12] Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta,[13] Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek, Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty, Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dan Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.[14]

Karena perkembangan jaman, maka sistem dan perangkat hukum dari Hak Kekayaan Intelektual adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274), Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817), dan untuk melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1997,Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564). Serta Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

H

ak Kekayaan Intelektual di Indonesia :

HaKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Dimanapelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan.

Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HaKI” di Indonesia, karena kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HaKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HaKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual, yang secara garis besar, HaKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, industri dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya. Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HaKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.[15]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun