Mohon tunggu...
Subandi Arya MS
Subandi Arya MS Mohon Tunggu... -

kerja di poso, sulteng, hasilnya masih ditabung buat ziarah ke vietnam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarik Menarik Posisi Sekda Poso

4 Juli 2012   11:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:17 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

STATUS jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso sejak ditinggalkan Sekda sebelumnya Amdjad Lawasa pada 18 Januari hingga saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Dimana sebelumnya Plt berada ditangan Anton Tadjongga yang juga Kepala Inspektorat Poso. Namun setelah Anton jatuh sakit pada bulan Mei yang berdekatan juga memasuki masa pensiun dirinya yang jatuh pada tanggal 1 Juni. Kini posisi Plt berganti tangan ke Sin Songgo. Sekelumit tentang status Plt Anton, beliau adalah salah satu pejabat yang diperpanjang usia pensiunnya oleh Bupati Poso Piet Inkiriwang sebanyak dua kali ketika telah memasuki usia pensiun diusia 58 tahun saat itu Anton menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan PengajaranPoso.

Pada masa kekosongan kursi Sekda pada bulan Mei karena Plt Sekda Anton Tadjongga yang jatuh sakit diserahkan Bupati kepada Sin Songgo sebagai Pelaksana Harian sampai pada tanggal 1 Juni Bupati Piet Inkiriwang menetapkan Sin Songgo yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Poso sebagai Pelasana Tugas. Maka sudah memasuki enam bulan posisi Sekda Poso diduduki Plt. Kondisi ini jelas sangat tidak baik untuk tata kelola administarsi pemerintahan mengingat posisi sekda sangat strategis didalam pemerintahan, Sedangkan posisi Plt sekda sifatnya hanya sementara, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio (pilar pemerintahan dan kewajiban) yang diberikan pada jabatannya itu. Sesungguhnya, penunjukan Plt hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari sambil memberi kesempatan Bupati yang memiliki hak preogratif untuk mengusulan nama-nama calon sekda ke Gubernur.

Posisi Sekda merupakan jabatan yang sangat strategis dan memerlukan tenaga ekstra bagi pemangkunya. Sebab, sekda merupakan salah satu mesin penting bergeraknya roda pemerintahan yang baik, efektif dan effisisen dalam rangka pembangunan daerah. Untuk posisi yang sepenting ini, Bupati sebagai pimpinan daerah tidaklah etis jika terus menerus membiarkan kekosongan posisi sekda bahkan sampai di-Plt-kan dua kali selama beberapa bulan ini. Tarik ulur posisi Sekda oleh Bupati dengan tidak secepat mungkin untuk segera mengusulkan nama-nama calon sekda ke Gubernursebentuk ketidakseriusan dari Bupati. Bila posisi sekda terus menerus hanya dipegang oleh Plt itu akan menjadi preseden buruk tatanan birokrasi, apalagi kemudian banyak yang merangkap jabatan.Jabatan sekda yang merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil di Daerah. Sesuai dengan ketentuan sekda diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati. Dalam mengusulkan sekda melewati beberapa tahapan atau proses baik ditingkat Kabupaten maupun di tingkat Propinsi, di tingkat Kabupaten tahapan-tahapan tersebut antara lain melalui penilaian moralitas, profesionalisme dan pengembangan karir melalui penilaian persyaratan administrasi, penilaian wawasan kebangsaan dan penilaian rencana strategis atau melalui Fit and Propertest.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 121 ayat 2 menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Untuk melaksanakan tugas sekda harus menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan beribawa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa salah satu prioritas penyelenggaraan pemerintah bidang pembangunan, diarahkan pada upaya peningkatan kinerja birokrasi mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi terpenuhinya kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dilingkungan aparatur pemerintahan.

Hal itulah yang merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah, agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik antara lain, keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, menjunjung tinggi supermasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan system ketetalksanaan serta kualitas sumberdaya manusia, aparatur dan system pengawasan.Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan publik karena partisipasi membangun kemitraan berdasarkan kepercayaan satu sama lain, kepercayaan satu sama lain memungkinkan dialog, dan pemupakatan yang memungkinkan para stakeholders bekerja untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama. Dengan kemitraan semacam itu akan tumbuh rasa memiliki dikalangan masyarakat sehingga kelangsungan dan kualitas suatu kegiatan atau aktifitas pembangunan akan terpelihara dengan baik.

Itulah salah satu tujuan reformasi birokrasi pemerintah ditingkat pusat maupun tingkat daerah adalah terbentuknya birokrasi pemerintahan yang professional dengan memberikan pelayanan prima untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu ruas birokrasi pemerintah yang mendapat perhatian utama adalah pembenahan struktur, fungsi kelembagaan dan sumberdaya manusia.Sesuai dengan Peratursan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Sekretaris Daerah adalah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Sektertaris Daerah harus mampu mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan APBD, disamping melaksanakan Tugas Pemerintahan juga menafasilitator Kepala Daerah dengan DPRD termasuk pengamanan kebijakan Kepala Daerah.

Tak heran bila tugas dan fungsi yang harus dijalankan seorang sekda cukup berat, untuk itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi harus mampu mengkoordinir semua satuan kerja, bertanggung jawab terhadap asset-aset daerah dan dokumen daerah serta dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan semua satuan kerja, khususnya dilingkungan Pemerintah dan dengan instansi serta institusi terkait lainnya.Diera reformasi seperti saat sekarang ini tuntutan masyarakat akan adanya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan melalui pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkeadilan yang dapat dirasakan disetiap lapisan masyarakat semakin besar, untuk menjawab tuntuan sebagimana yang diinginkan oleh masyarakat. Maka sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah harus mampu melakukan pembinaan organisasi kedalam, termasuk melakukan pembinaan sumberdaya manusia, dalam hal ini harus lebih dapat memberdayakan segenap personil yang ada termasuk dalam peningkatan disiplin aparatur pemerintahan baik dalam tingkat kehadiran maupun disiplin dalam melaksanakan pekerjaan.

Lebih dari itu, posisi Sekda yang merupakan jabatan tertinggi di birokrat yang bisa dikatakan adalah panglimanya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini sangat kental aroma tarik menarik kepentingan berbagai pihak sehingga jabatan sekda sering dikatakan sebagai jabatan semi politik. Pandangan masyarakat seperti ini yang harusnya diluruskan sehingga posisi sekda tidak memicu kerentanan social yang ditandu para punggawa kepentingan. Di Poso sendiri, posisi sekda digiring menjadi komuditas politik, tarik menarik kepentingan orang-orang yang mengatasnamakan kelompok, suku dan agama mencoba masuk ruang professional itu untuk mendorong atau bahkan menolak calon sekda yang menjadi hak preogratif Bupati mengusulkannya ke Gubernur. Seperti dalam tulisan diatas, seorang sekda diangkat karena jenjang karir sebagai PNS dan profesionalismenya, dia tidak mewakili kelompok suku agama dan golongan, tapi tugas yang diemban murni membantu kepala daerah menjalankan administrasi pemerintahan***

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun