Ketiga, bila kebijakan Pemerintah berubah karena satu dan lain hal maka mereka dapat kembali ke Indonesia dengan ditempatkan di pulau terpencil. Mereka akan dibina dan dikembalikan keindonesiaannya oleh para penganjur-pendukung-penuntut kepulangan mereka, baik para poltisi, agamawan, akademisi, wiraswata, dan segenap lapisan masyarakat lainnya. Untuk itu akan secepatnya mendata untuk mendapatkan 600 orang termaksud.
Setelah lima tahun dalam karantina, mereka akan diikutkan pada keluarga-keluarga penganjur-pendukung-penuntut kepulangan mereka sampai lima tahun berikut. Bila tidak ada kendala dan hal-hal krusial setelah itu mereka menjadi masyarakat bebas tetapi tetap diawasi gerak-geriknya.
*
Nah, itu jalan tengah yang sangat adil, baik untuk penolak terlebih untuk penganjur-pendukung dan penuntut kepulang mereka. Untuk penolak, tidak perlu was-was dan merasa terancam. Sebab bila mereka menyalahi segenap aturan yang ada akan segera dikembali ke pengungsian darimana mereka diambil di Timur Tengah sana.
Seperti ungkapan lama: tidak ada makan siang yang gratis, maka demikian pula dalam konteks kepulangan dan pemulangan anggota ISIS eks WNI ke Indonesia. Berani bersikap berani bertanggungjawab. Jangan cuma menjadi serupa kompor, provokator, dan bicara minor. Bila sesuatu terjadi kemudian  bersikap lepas tangan, buang badan, dan tutup mata.
Itu saja. Membingungkan kadang hidup ini, tapi mereka lebih bingung, sebab: "pulang malu, gak pulang rindu". *** 7 Februari 2020
Sumber Gambar  -   Rujukan