Mohon tunggu...
Asep Sudrasyah
Asep Sudrasyah Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Membaca teks dan konteks

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Sebagai Unit Pelaksana Teknis ?

25 Desember 2013   14:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:30 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Beberapa bulan lalu, ketika sedang  mengendarai motor, selintas, saya   menemukan papan nama sekolah bertuliskan Unit Pelaksana Teknis Sekolah X…Pada waktu itu, tidak sedikitpun terpikirkan apa yang dimaksud dengan  ‘pelaksana teknis’ itu.

Kemarin, saya menpunyai kendala dalam mengoperasikan  HP. Gaptek ! bertanya ke sana ke mari, sama tidak memahaminya. Seorang kawan menyarankan untuk membaca manual teknisnya. Sayang sekali,  manual tersebut hilang entah kemana. Terpaksa saya meluangkan waktu untuk berkonsultasi dengan counter HP. Akhirnya masalah dapat diselesaikan oleh ahlinya. Sampai saat ini  saya bisa mengoperasikannya.

Lalu, apa kaitanya antara manual dengan unit pelaksana teknis. Manual dibuat oleh ahli yang bertujuan memandu orang lain dalam mengoprasikan suatu sistem pekerjaan, dari A sampai Z. Sifatnya mekanistik. Jika kita mengotak atik sistem operasi tersebut sesuai dengan keinginan kita maka dianggap menyalahi prosedur. Akibatnya  bisa rusak. Saya bukan ahlinya, karena  itu patuh saja pada petunjuk teknis yang telah ditentukan.

Sedangkan sekolah sebagai unit pelaksana teknis mengandung makna  bahwa warga sekolah (guru dan kepala sekolah)  harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan manual teknis yang telah ditetapkan dari ‘sananya’. Siapakah itu? Para ahli (expertise) kah? Bukankah di sekolah juga terdapat ahli mendidik, ahli mengelola (kepala sekolah) , ahli bimbingan dan konseling dan ahli mengawasi (pengawas)? Mereka bukan tukang tetapi ahli.

Lalu apa bedanya tukang dengan ahli. Menurut saya tukang adalah mampu melaksanakan hal teknis, sedangkan ahli mampu melaksanakan hal teknis dan teorinya (theory in use). Tukang tidak menpunyai kemampuan menjelaskan teori dan konsep yang menjadi alasan dari suatu hal-hal yang bersifat teknis.

Pada umumnya, seseorang disebut ahli apabila  kerjanya  berpatokan pada kaidah  ilmu pengetahuan yang telah lama dipelajarinya. Ahli dalam ilmu, juga ahli secara teknis. Standar, norma atau ukuran dalam bekerja ditentukan oleh dirinya sendiri.  Standar  sebagai panduan dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang ditentukan oleh pihak di luar dirinya dianggap benar sepanjang memenuhi kaidah ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya. Atau anggap saja sebagai bahan pengayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesionalnya. Apabila dianggap keliru, maka lebih baik tinggalkan saja. Mampukah sekolah  mengabaikan hal-hal yang bersifat teknis apabila hal tersebut dianggap keliru ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun