Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

May Day dan Agenda Perlindungan Pekerja Perempuan

1 Mei 2024   11:58 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:01 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan terhadap pekerja perempuan ( Gambar KOMPAS/TOTO SIHONO)

Saat ini masih banyak ketimpangan pendapatan terhadap pekerja perempuan. Banyak kasus perusahaan lebih suka merekrut pekerja perempuan ketimbang laki-laki.

Fakta menunjukkan pendapatan tenaga kerja perempuan di Indonesia hanya 24,8 persen dari total pendapatan tenaga kerja nasional. Angka tersebut tidak banyak berubah dalam 30 tahun terakhir. Ini menunjukkan ketimpangan gender di Indonesia masih terjadi.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas melindungi perempuan dari tindak pelecehan. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari tindak merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Pasal 49 ayat (2) menyatakan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatannya. Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa pekerja perempuan apapun statusnya dalam hubungan kerja harus mendapat perlindungan dari tindak pelecehan seksual sebagai diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan, dan martabat.

Saatnya organisasi Serikat Pekerja memiliki agenda yang efektif hingga unit perusahaan untuk melakukan pencegahan dan perlindungan pekerja perempuan dari pihak perusahaan atau dari siapapun, termasuk orang-orang jahat yang sering melakukan teror kepada pekerja perempuan.

Serikat Pekerja perlu meneguhkan bangsa dalam menata dan meningkatkan martabat pekerja perempuan lewat pendidikan dan ketenagakerjaan. Peran pekerja perempuan dalam menghalau krisis ekonomi sangat besar. Sayangnya tangan kaum perempuan di negeri ini yang berusaha keras untuk menghalau bermacam krisis nyatanya masih sering terkendala.


Kaum perempuan yang menggenjot produktivitas bangsa dengan membanting tulang sebagai pekerja otot hingga ke mancanegara justru kurang mendapat perlindungan dan intensif konkret dari penyelenggara negara.

Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama pengrajin perempuan saat Hari Perempuan Internasional ( Foto KOMINFO Lampung via KOMPAS.id)
Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama pengrajin perempuan saat Hari Perempuan Internasional ( Foto KOMINFO Lampung via KOMPAS.id)

Saat ini terjadi pergeseran nilai yang luar biasa pada keluarga di pedesaan yang menyangkut fungsi seorang perempuan. Karena himpitan ekonomi dan ketidakberdayaan para suami dalam mencukupi kebutuhan keluarganya, maka muncullah tekad dan semangat perempuan pedesaan untuk bekerja di luar daerah bahkan ke luar negeri.

Pergeseran nilai bagi kaum perempuan di pedesaan mestinya dikelola dan difasilitasi secara baik untuk menekan dampak negatif yang bakal terjadi. Pergeseran tersebut merupakan tuntutan zaman yang tidak mungkin dibendung dengan dalil apa pun.

Industri kreatif selama ini banyak melibatkan pengusaha dan pekerja Perempuan. Bahkan kiprah perempuan cukup dominan dalam memproduksi kerajinan tradisional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun