Mohon tunggu...
Balai lelang indonesia
Balai lelang indonesia Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

National Union Farmer struggle for farmer

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengumuman Pembatalan Lelang Aset PT Benua Indah Group oleh PN Ketapang pada Tanggal 20 Desember 2013

19 Desember 2013   16:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:44 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PENGUMUMAN PENTING

BANTAHAN ATAS RENCANA LELANG ASET PT.BENUA INDAH GROUPBERUPA PERKEBUNAN SAWIT OLEH KPKNL MELALUI PENGADILAN NEGERI KETAPANG PADA TANGGAL 20 DESEMBER DI PENGADILAN NEGERI KETAPANG .KALIMANTAN BARAT

di Surat kabar Tribun Pontianak yang terbit pada Hari Kamis Tertanggal21 November 2013 dan Jumat tertanggal06 Desember 2013

Nomor : 11/B/HC/XII/2013

Menunjuk Pengumuman Pertama dan Kedua Eksekusi Lelang nomor :01/pdt.eksLelang?2013?PN/KTP Jo.Nomor 262/Pdt.G2008/PN/Jkt.Sel yang dimuat di Surat kabar Tribun Pontianak yang terbit pada Hari Kamis Tertanggal21 November 2013 dan Jumat tertanggal06 Desember 2013 maka , untuk dan atas nama klien kami PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, PT Duta Sumber Nabati, biasa disebut Benua Indah Group Divisi Perkebunan dengan ini kami sampaikan :


  1. Bahwa menurut kami lelang sebagaimana dimaksud Pengumuman Kedua Eksekusi Lelang nomor :01/pdt.eksLelang?2013?PN/KTPJo.Nomor 262/Pdt.G2008/PN?Jkt.Sel yang dimuat di Surat kabar Tribun Pontianak yang terbit pada tanggal 06 Desember 2013 jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa rencana lelang tersebut terkait sengketa kredit antara klien kami dengan Bank Mandiri.
  3. Bahwa sesuai Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PanitiaUrusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945,Bahwa Panitya Urusan Piutang Negara yang selama ini menjadi pihak penagih hutang pada klien kami sudah tidak mempunyai hak untuk melakukan lelang dan menjual aset kami yang ada pada Bank Mandiri
  4. Bahwa dengan dilakukannya lelang eksekusi oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pontianak tidak sah dan melanggar peraturan dan Undang Undang
  5. Bahwa berdasarkanPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 168/PMK.06/2013TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/ BADAN USAHA MILIK DAERAH . Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang harus mengembalikan pengurusan tagihan hutang klien kami kepada Pihak Bank Mandiri
  6. Bahwa sesuai Pasal 2 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 168/PMK.06/2013Ruang lingkup pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang.(Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang yang:

a.masih aktif diurus oleh PUPN Cabang; dansudah dinyatakan PUPN Cabang sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih.

b.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang harus mengembalikan pengurusan tagihan hutang klien kami kepada Pihak Bank Bandiri


  1. Bahwa pengembalian Aset Aset terhutang kami yang diserahkan oleh pihak Bank Mandiri kepada KPKNL /PUPN berdasarkanPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 168/PMK.06/2013belum pernah diberitahukan kepada Klien kami artinya terjadi pelanggaran hukum yang serius dan diduga keras merupakan tindakan pengelapan terhadap aset klien kami dalam eksekusii lelang yang dilakukan pengadilan negeri Ketapang
  2. Perlu kami garis-bawahi bahwa Mahkamah Agung sudah mengabulkan dan memenangkan gugatan klien kami kepada Bank Mandiri sebagaimana tertera dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010.
  3. Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010 maka kami akan segera melunasi kewajiban kami sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

10.Bahwa pembayaran utang klien kami kepada Bank Mandiri merupakan pelaksanan putusan pengadilan, oleh karenanya harus dilaksanakan dalam koridor sistem peradilan yaitu melalui mekanisme pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan dan bukan melalui lelang yang dilakukan oleh KPKNL Pontianak karena yang berhak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan adalah pengadilan itu sendiri.

11.Bahwa oleh karena itu KPKNL Pontianak tidak berhak untuk melakukan lelang terhadap asset klien kami .dimana KPKNL sudah tidak mempunyai legal standing terkait dikelurakanya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 168/PMK.06/2013 tentang pengembalian aset aset BUMN (Aset PT Benua Indah Group ) kepada pihak bank Mandiri

12.Bahwa perlu kami informasikan jika saat ini juga sedang ada gugatan perwakilan kelompok dari 3663 petani peserta plasma kepada Bank Mandiri yang secara hukum memiliki keterkaitan erat sengketa klien kami dengan Bank Mandiri. Gugatan tersebut terregister dengan Nomor: 677/Pdt.G.2011/PN.JKT.Sel saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13.Bahwa oleh karena itu rencana lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 20 Desember 2013 adalah tindakan yang menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan.

14.Bahwa hingga saat ini, klien kami masih menunggu pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk pelaksanaan siding gugatan perdata kepada Bank Mandiri dan KPKNL dengan nomor gugatan 07/pdt.643 tertanggal 13 Februari 2013

15.Bahwa hingga saat ini, klien kami masih menunggu pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pelaksanaan siding gugatan terkait keberadaan pemegang aset PT Benua Indah Group serta jumlah hutang . dengan nomor perkara 742/Pdt.G.Plw/2013/PN JAKSEL .

16.Bahwa untuk itu kami mengingatkan kepada khalayak ramai agar tidak mengikuti lelang yang menyalahi peraturan perundang-undangan tersebut demi menghindari kerugian dan resiko tuntutan hukum dari pihak klien kami dan petani peserta plasma yang merasa dirugikan baik secara perdata maupun secara pidana berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta Selasa 17 Desember2013

Kuasa Hukum Benua Indah Group

·Habiburokhman,SH

·Munathsir Mustaman, SH

·Maulana Bungaran ,SH

·Merrie Andi Muhamadiyah ,SH

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun