Mohon tunggu...
Zulfikar Akbar
Zulfikar Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Praktisi Media

Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perbankan Syariah yang Makin Naik Pamor

21 Juni 2017   21:09 Diperbarui: 21 Juni 2017   21:36 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenapa Bank Syariah kian menarik perhatian publik, ternyata tak lepas dari kelebihan dalam dampak manfaat dan keamanan bagi nasabah - FOTO: Kompas.com

Ada pergeseran positif terhadap Perbankan Syariah. Awalnya sempat disangsikan oleh publik, pernah terasa asing di Indonesia meski berpenduduk sebagian besar Muslim, kemudian justru berlari kencang dan terbilang tak kalah dibandingkan bank umumnya. Bahkan, Bank Syariah pun sejajar dengan bank konvensional dari sisi modern-nya.            

Satu kesamaan mereka dengan bank konvensional, lantaran sama-sama ditujukan untuk pembangunan perekonomian nasional. Meski, di sisi lain, keberadaan kedua jenis bank itu membuat Indonesia tak dapat menghindar dari kehadiran dual banking system.            

Hanya, Bank Syariah memiliki ciri khas yang telah menjadi brandmereka, yakni bagi hasil. Maka itu negara pun membuka keran untuk Bank Syariah tak kalah lebar dibandingkan yang telah diberikan untuk bank-bank lainnya. Setidaknya secara landasan hukum pun sudah ada serentetan Undang-Undang yang menguatkan sistem perbankan yang berasal dari konsep perbankan Islam tersebut.            

Di Indonesia, terdapat UU No.7/1992 yang memberikan peluang membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Juga ada UU No. 10/1998 sebagai amandemen dari UU sebelumnya, yang justru lebih menguatkan keberadaan Bank Syariah. Bahkan sejak itu bank-bank konvensial pun tak sedikit yang membuka unit usaha syariah.            

Belakangan konsep keuangan syariah yang berkembangkan di Indonesia pun makin progresif lantaran UU No.23 1999 yang kemudian tergantikan UU No.3/2004, lantaran langsung mengarah ke induknya perbankan di negeri ini, Bank Indonesia.

Para Kompasianer mendengarkan penjelasan pihak OJK dalam pertemuan di Hotel Double Tree - FOTO: Zulfikar Akbar
Para Kompasianer mendengarkan penjelasan pihak OJK dalam pertemuan di Hotel Double Tree - FOTO: Zulfikar Akbar
           

UU tersebut memberikan restu kepada Bank Indonesia untuk membuka keran lagi untuk pembiayaan berdasarkan prinsip yang berasal dari nilai syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Tegasnya, dengan UU No.3, pengendalian keuangan pun dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.            

Bagaimana dengan Otoritas Jasa Keuangan di tengah melesatnya Perbankan Syariah? Ada lagi UU No. 21/2011 yang ternyata mengatur peran dan posisi OJK, sehingga mereka dapat membantu pengembangan sektor Perbankan Syariah.

Sebelumnya fungsi, tugas, hingga wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, tak terkecuali Perbankan Syariah berada di bawah Bank Indonesia langsung. Namun per 31 Desember 2013, peranan tersebut beralih ke pihak OJK.

Menariknya, gengsi Perbankan Syariah yang berkembang di Indonesia terbilang bersaing dengan negara-negara terdepan dalam pengembangan konsep perbankan tersebut. Bahkan Indonesia telah dianggap sebagai kekuatan pendorong keuangan syariah di masa depan, tak kalah dengan Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Turki, dan Malaysia.

Hal itu memang tak lepas dari makin menguatnya berbagai lembaga yang menyokong perkembangan Perbankan Syariah. Selain Bank Indonesia yang berperan dalam kebijakan moneter, pengawasan, hingga sistem pembayaran, juga ada ada lagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan nasabah. Dari sini, seberapa aman para nasabah Bank Syariah, misalnya, tidak kalah dibandingkan bank lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun