Mohon tunggu...
Sindy EkaPutri
Sindy EkaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Int’relations

You get what you give.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran End Child Prostitution and Trafficking (ECPAT) dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Thailand

20 Maret 2020   10:21 Diperbarui: 20 Maret 2020   10:42 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Isu keamanan internasional semakin berkembang pada dewasa ini. Salah satu isu keamanan yang cukup menjadi perhatian masyarakat dunia yaitu mengenai perdagangan manusia. Perdagangan manusia atau yang dikenal juga dengan human trafficking menjadi salah satu hal-hal pelanggaran dari harkat dan martabat manusia. 

Hal ini dikarenakan, perdagangan manusia menjadi suatu permasalahan tidak hanya bagi suatu negara namun menjadi permasalahan bagi negara-negara lain. Ini sesuai dengan pengertian dari perdagangan manusia itu sendiri, perdagangan manusia (human trafficking) merupakan bentuk dari adanya pemindahan, penculikan, penipuan, dan bentuk-bentuk lainnya yang melanggar harkat dan martabatnya manusia yang mana tujuannya untuk mengekspoitasi manusia dan ini merupakan definisi dari Protokol PBB pasal 3 mengenai perdagangan manusia (trafficking) (Setyawan, 2014).

Dalam kajian masyarakat transnasional sangat berkaitan erat dengan kejahatan lintas batas negara yang mana kejahatan lintas negara ini menjadi persoalan keamanan yang tidak dapat diabaikan begitu saja karena ini tidak hanya menyangkut mengani suatu negara, namun juga menyangkut negara lain. Dalam kasus kejahatan lintas negara sendiri telah cukup banyak yang berusaha untuk memerangi dan mengentaskan masalah ini. Bahkan kasus ini tidak hanya melibatkan aktor negara saja, namun melibatkan masyarakat sipil, organisasi non pemerintah (NGO), dan yang lainnya.

Salah satu contoh kejahatan lintas batas negara yaitu mengenai human trafficking atau perdagangan manusia. Kasus perdagangan manusia telah menjadi kasus yang tidak hanya menjadi suatu persoalan suatu negara, namun juga menjadi persoalan bersama karena sifatnya yang melewati atau lintas batas negara. kasus ini telah dianggap sebagai suatu kejahatan dan menjadi persoalan dunia. 

Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa kasus ini menjadi suatu ancaman bagi aspek non militer suatu negara. Menurut Michelle O.P Dunbar menyatakan bahwa jumlah keuntungan yang didapat oleh pelaku perdagangan orang bisa mencapai 9,5 miliar dolar dan ini terjadi setiap tahun (Wibawa, 2012).

Dari data tersebut menunjukan bahwa kasus perdagangan manusia masih sangat besar terutama kasus perdagangan perempuan dan anak. Korban-korban perdagangan manusia itu sendiri pada umumnya kebanyakan berasal dari negara-negara yang ada di Asia Tenggara, Afrika, dan Asia-Asia lainnya. Namun di kawasan Asia Tenggara sendiri merupakan kawasan yang memiliki kasus perdagangan manusia tersbesar. Bahkan korban-korban perdagangan manusia di Asia Tenggara diperkirakan mencapai sepertiga yang mana kebanyakan dikirim ke Eropa dan Amerika (Wibawa, 2012).

Isu mengenai perdagangan anak dan perempuan menjadi isu yang hingga sekarang menjadi isu menarik dan sulit untuk diselesaikan karena melitakan banyak jaringan atau organisasi bahkan aktor-aktor dalam penanganannya. Namun dalam penelitian ini lebih banyak menunjukan bagaimana peran dari sebuah NGO yang bernama ECPAT (End Child Prostitution and Trafficking) dalam menangani kejahatan lintas negara ini. 

Namun dalam penanganan kasus perdagangan perempuan dan anak ini memerlukan suatu penanganan hukum yang mana artinya juga memerlukan peran dari aktor negara terutama dari pemerintah Thailand sendiri. Hal ini dikarenakan, kejahatan keamanan seperti perdagangan manusia ini merupakan aktivitas yang tidak bisa dianggap remeh. 

Kejahatan dalam perdagangan manusia ini sendiri diantaranya yaitu adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam hal ini berkaitan dengan sex, kemudian menjadikan korban-korban sebagai buruh, bahkan anak-anak menjadi korban perdagangan manusia. Namun apabila dilihat di sini, pelaku hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak apa atau ancaman apa yang terjadi.

Kasus Perdagangan Anak dan Perempuan di Thailand

Dari sini dapat didefinisikan bahwa perdagangan manusia merupakan bentuk dari pengangkutan, perekrutan, penerimaan, penampungan yang mana dilaukan dengan cara mengancam orang lain dengan menggunakan tindakan kekerasan atau paksaan lainnya, bahkan melakukan pemalsuan identitas, penipuan, penculikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun