Mohon tunggu...
Denty Eka Widi Pratiwi
Denty Eka Widi Pratiwi Mohon Tunggu... -

Anggota DPD-RI / MPR RI yang sedang mencoba eksis di dunia maya :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

DPD Siap Naik ke Ronde Berikutnya

6 Mei 2013   17:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:01 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13678363832140636949

Jakarta – Hampir berselang dua bulan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya Nomor 92/PUU-X/2012 pada Tanggal 27 Maret 2013, sehingga menjadi penting untuk segera melaksanakannya. Putusan MK ini terkait dengan pemberian kewenangan fungsi legislasi kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan adanya putusan MK, maka akan terjadi beberapa perubahan dalam pembahasan RUU yang selama ini terjadi, karena pembahasan legislasi harus dilakukan antara tiga lembaga negara, yakni DPR, DPD dan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Mengenai kewenangan DPD ikut membahas RUU, MK menyatakan bahwa pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR. Kemudian DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. NamunDPD tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-Undang.

MK juga menyatakan bahwa penyusunan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan untuk mengajukan RUU yang dimiliki DPD. MK sekaligus mewajibkan DPR dan Presiden untuk meminta pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Terkait dengan hal tersebut, Senator Denty menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan momentum pengembalian fungsi legislasi DPD. “Putusan ini menghapuskan dominasi DPR di bidang legislasi yang cenderung berlebihan sehingga menciderai sistem bikameral. Padahal sistem bikameral ini bertujuan mulia yaitu untuk menciptakan sistem check and balances yang baik”. Putusan MK juga perlu segera dilaksanakan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat (binding).

“Satu hal yang perlu diingat pula bahwa Pedoman Tata tertib DPD yang menyangkut fungsi legislasi DPD perlu segera diubah guna menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, sehingga kewenangan DPD yang sesungguhnya diamanatkan UUD 1945 dapat kembali berfungsi dengan baik” Ungkap Senator Denty.

Info Lebih Lengkap Follow Twitter @SenatorDenty

Atau Kunjungi Senator Denty Official Website

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun