Mohon tunggu...
Sang Realitas
Sang Realitas Mohon Tunggu... -

Dengan pena tulisan terurai, ide dan pikiran tercurah manakala lidah menjadi kelu tuk berucap melihat kemunafikan didepan mata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU ASN (Aparatur Sipil Negara): Menenpatkan PNS Pada Kompetensi dan Propesionalisme

1 Mei 2012   03:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:53 10132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) : Menenpatkan PNS pada kompetensi, kemampuan dan profesionalitasnya

Seperti yang kita ketahui bersama setiap kali ada penerimaan CPNS animo masyarakat tidak pernah berkurang, malah cendrung meningkat. Sehingga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan KKN, dengan berbagai macam modus operandi seperti bikin formasi siluman, kerjasama dengan PTN penyelenggara test CPNS, pengangkatan Honorer, sehingga ane tak heran jika ada pemberitaan di media online bahwa hampir 95% PNS di Indonesia tidak kompeten

Oleh karena itu Pemerintah berusaha menata kembali manajemen PNS dengan melakukan teroboson-terobosan kebijakan mengenai manajemen PNS, seperti Moratorium CPNS yang sedang berjalan saat ini sampai akhir tahun 2012 efek dari kebijakan ini diharapkan dapat menghemat anggaran belanja pegawai dan pelayanan. Kebijakan yang patut ditunggu adalah pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang digodog DPR bersama Menpan dan Depdagri

Quote:

RUU APARATUR SIPIL NEGARA
RUU Aparatur Sipil batasi politisasi birokrasi

JAKARTA. Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara Harun Al Rasyid mengatakan, pembuatan undang-undang tersebut untuk menghapus politisasi birokrasi. Dia menilai selama ini telah terjadi penyelewengan yang membuat pegawai negeri sipil terombang-ambing oleh kepentingan calon incumbent dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara ini, Harun berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hierarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah. "Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya setelah mengikuti diskusi 'Quo Vadis Birokrasi Indonesia', Jumat (27/1).

Pakar politik dan ilmu pemerintahan Universitas Gadjah Mada AA.GN. Ari Dwipayana menyambut positif revisi undang-undang tersebut. Mengenai netralitas PNS, dia mengatakan perlu ketegasan apakah hanya sebatas tidak boleh aktif di partai politik atau apa.

Namun, dia menegaskan, undang-undang ini harus bisa menekan sisi reformasi birokrasi. Dia bilang undang-undang tersebut perlu membuat soal akuntabilitas keuangan, politisasi birokrasi dan rekrutmen. "UU yang sedang direvisi ini bisa merespons perubahan tersebut atau tidak. Pengetahuan umum yang muncul kan kalau mau jadi PNS, polisi atau tentara perlu menyogok," ujarnya.

Rencananya, RUU Aparatur Sipil Negara ini akan disahkan pada masa sidang kali ini yang akan berakhir pada April mendatang.

sumber berita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun