Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Pengaman dan Pola Represif

1 Januari 2016   21:49 Diperbarui: 1 Januari 2016   21:49 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika kita mendalami makna ketertiban umum, maka akan ditemukan satu definisi sederhana bahwa sebuah ketertiban akan tercapai apabila masyarakat sudah dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku disebuah tatanan sosial secara utuh.  Dalam konteks ketertiban maka penulis yang dalam profesinya adalah sebagai seorang petugas kepolisian akan mencoba mengangkat tema tentang polemik pola represif dalam menjalankan tugas negara untuk selalu menjaga keteriban masayarakat.

Dalam menjalankan tugas, tugas dan tanggung jawab kepolisian selain daripada memberantas setiap kejahatan-kejahatan yang timbul adalah juga melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya kekacuan sosial yang diakibatkan oleh kepentingan-kepentingan masyarakat yang direfleksikan melalui aksi-aksi pengerahan masa untuk menentang dan memprotes setiap kebijakan-kebijakan yang ditimbulkan oleh sebuah kewenangan otoritas yang ada didalam sebuah negara.

Dalam menjalankan tugas kepolisian dalam sub bidang pencegahan aksi-aksi unjuk rasa akan selalu mengedepankan SOP yang telah menjadi standar kami dalam bertindak untuk mengamankan setiap proses proses sosial dalam unjuk rasa. 4 hal landasan yang menjadi baseline nya adalah meliputi :

  1. Pola Preventif, adalah pola pencegahan yang dilakuakn sebelum gejolak sosioal itu timbul, misalnya penyuluhan kepolisian tentang bahaya narkoba, nasihat tentang unjuk rasa yang santun dan ber etika.
  2. Pola represif, adalah pola pencegahan yang dilaksanakan setelah pelanggarang terjadi, contoh, menindak dengan cara mengamankan provokator dalam proses unjuk rasa agar cara-cara anarkis tidak terjadi yang akan mengakibatkan kerugian baik terhadap si pelaku ataupun masayarakat umum lainnya.
  3. Pengendalian Persuasif, adalah pola komunikasi oleh kepolisian ataupun institusi negara untuk menghimbau, mengajak, dan melakukan arahan kepada masayarakat untuk selalu melakukan hal-hal positif.
  4. Pola Kurasif, yaitu pola pencegahan dengan menggunakan ancaman undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, misal ancaman hukuman berat bagi para penggandaan suatu karya cipta tanpa ijin.

Empat hal ini yang menjadi dasar para aparat kepolisian dalam mengayomi dan menjaga ketertiban didalam keberlangsungan masyarakat yang selalu menghendaki kedamaian dan ketertiban. Namun dalam kenyataanya polemik dalam menjalankan tugas sering sekali membuat aparat kepolisian berada diposisi yang terjepit, dalam realita nya, sebagai contoh pola represif adalah dimana ketika aparat kepolisian mendapatkan caci maki, lemparan-lemparan benda-benda dari si pengunjuk rasa yang dalam pelaksanaanya sering berakhir bentrok dan berujung anarkis.

Pada akhirnya kepolisian menjadi subjek yang tidak dapat dipisahkan apabial kondisi anarkis sudah terjadi. Proses pengamanan yang dilakukan seolah dimaknai sebagai pola penindakan sewenang-wenang, proses pengamanan yang dilakukan seolah dimaknai sebagagai sikap yang kasar, padahal dibalik itu semua kepolisian selalu mengedepankan komunikasi, persuasif dalam membawa keinginan para pendemo dalam menyampaikan aspirasinya.

Tulisan ini sebagai refleksi sekaligus ajakan bahwa aspirasi dan unjuk rasa selalu memiliki ruang untuk dilakukan dengan cara-cara yang sopan, elegan, ber etika, sehingga antara unsur pendemo dan unsur pengamanan menjadi mitra yang baik agar semua elemen-elemen yang terlibat bisa mengerti akan tugas dan batasan dalam melaksanakan sebuah proses sosial


 

Wassalam

 

Samsudin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun