Mohon tunggu...
Sahrudin
Sahrudin Mohon Tunggu... Human Resources - time is shot just enjoy the moment and doing something good

I love traveling

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perusahaan Berhak Menahan Ijasah atau Passport Karyawan

1 Juni 2016   03:02 Diperbarui: 1 Juni 2016   12:14 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - tanda tangan kontrak kerja. (Shutterstock)

Sepulangnya saya dari Qatar 2011 yang lalu, saya bekerja di dua perusahaan yang berbeda. Perusahaan sepatu milik Taiwan tepatnya di Cikande, Serang memberlakukan penahanan ijasah, sementara perusahaan kedua di Jakarta Food & Beverage, tepatnya di kawasan SCBD Jakarta Selatan tidak memberlakukan penahanan ijasah walaupun pada akhir-akhir saya akan keluar dari perusahaan tersebut, manajemen berusaha untuk menahan ijasah karyawan.

Banyak perusahaan di Indonesia saat ini melakukan penahanan ijasah bagi calon karyawan yang sudah diterima kerja dan akan menandatangani kontrak kerja. Sebagai orang yang bekerja di bagian HRD sejak 2006 sampai dengan saat ini, baik di luar negeri maupun dalam negeri, saya akan memberikan pandangan dan pengalaman saya.

Terlepas dari pro-kontrak dengan masalah hukum ketenagakerjaan yang pernah ditulis oleh teman kompasiana “Ahkmad Syaikhu” berikut kutipen tulisanya:

“Hak untuk menahan sesuatu milik orang lain dalam hukum perdata dikenal dengan istilah hak retensi. Hak retensi (retentie) adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 575 ayat (2), Pasal 1576, Pasal 1364 ayat (2), Pasal 1616, Pasal 1729, dan Pasal 1812 KUHPer. Lebih lanjut, hak retensi/menahan tersebut bertujuan untuk memberikan tekanan kepada debitur agar segera melunasi utangnya. Kreditur dengan hak retensi sangat diuntungkan dalam penagihan piutangnya.

Hak retensi berbeda dengan hak-hak jaminan kebendaan yang lain, karena ia tidak diperikatkan secara khusus, tidak diperjanjikan, dan bukan diberikan oleh undang-undang dengan maksud untuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari “hasil penjualan” benda-benda debitur, tetapi sifat jaminan di sana muncul demi hukum, karena ciri/sifat daripada lembaga hukum itu sendiri.

Tentu saja perusahaan tidak bisa memelintir hak retensi ini dalam hal penahanan ijazah (calon) karyawan. Mengapa? Karena ijazah bukanlah benda yang berhubungan dengan suatu utang yang dimiliki oleh calon karyawan terhadap perusahaannya. Dengan demikian, perjanjian penahanan ijazah tersebut adalah menyalahi kaidah hak retensi. Selain itu, berdasarkan Buku III KUHPerdata dalam suatu perjanjian dikenal asas kepatutan dan kepantasan (1338 KUHPerdata). Perbuatan menahan ijazah ini adalah tidak patut karena dengan ditahannya ijazah seorang mengakibatkan si karyawan tersebut tidak bisa:

1.  Berbuat bebas atas hak miliknya (dokumen ijazah) yang ditahan tersebut;

2. Menikmati manfaat dari ijazah yang ditahan tersebut, yaitu berupa kesempatan bekerja di tempat lain.

Selain tidak sesuai dengan hukum perdata, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga termasuk kategori melanggar Hak Asasi Manusia perihal mencari penghidupan yang layak (silahkan buka UUD 1945 dalam Pasal 28). Hal lain yg juga patut diperhatikan adalah perbuatan penahanan ijazah ini menimbulkan kecurigaan: ada (hal negatif) apa yang mendorong perusahaan menahan ijazah karyawannya? Mengapa perusahaan perlu membatasi atau bahkan merampas hak karyawan untuk melamar di tempat lain?

Walaupun hukum ketenagakerjaaan di Indonesia tidak mengaturnya, perusahaan berhak menahan ijasah karyawannya selama kontrak kerja berjalan. Hak menahan ijasah itu lahir dari perjanjian kerja, bukan dari peraturan ketenagakerjaan untuk melindungi investasi dalam pengembangan sumber daya manusia dan aset perusahaan. Perusahaan berhak memasukkan aturan penahanan ijasah dalam perjanjian kerjanya.

Ketika kita menandatangani sebuah kontrak kerja, bacalah baik-baik isi kontrak tersebut. Jika di dalam kontrak tersebut ada aturan mengenai penahanan ijasah dan kita menyetujuinya dengan menandatangani di bawah materai 6000,  dengan demikian kita wajib menaati peraturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah karyawan keluar sebelum habis masa kontraknya dan hal-hal lain yang merugikan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun