Mohon tunggu...
Rully Mangunsong
Rully Mangunsong Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amicus Curiae: Peran dan Sejarahnya dalam Sistem Peradilan

17 April 2024   11:14 Diperbarui: 17 April 2024   13:49 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://matrimonialadvocates.com/amicus-curiae/

Amicus Curiae: Peran dan Sejarahnya dalam Sistem Peradilan

Dalam sistem hukum di berbagai negara, istilah "amicus curiae" sering kali terdengar, tetapi tidak semua orang memahami sepenuhnya apa artinya dan bagaimana perannya dalam proses peradilan. Artikel ini akan menjelaskan sejarah dan penggunaan amicus curiae, serta menyoroti penerapannya di Indonesia.

Sejarah Amicus Curiae

Kata "amicus curiae" berasal dari bahasa Latin yang berarti "teman pengadilan." Konsep ini pertama kali muncul dalam sistem hukum Romawi kuno, di mana pihak ketiga dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Namun, penggunaan amicus curiae seperti yang kita kenal saat ini berkembang dalam sistem hukum Inggris dan Amerika Serikat pada abad ke-19.

Peran Amicus Curiae

Peran utama amicus curiae adalah memberikan pandangan hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan tentang isu-isu hukum yang berkaitan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan. Biasanya, amicus curiae adalah organisasi atau individu yang memiliki kepentingan atau keahlian khusus dalam bidang hukum yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka tidak menjadi pihak dalam kasus tersebut, tetapi mereka memberikan pandangan atau argumen untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang tepat.

Penggunaan Amicus Curiae di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan amicus curiae masih relatif baru dan terus berkembang. Meskipun demikian, amicus curiae telah mulai diterapkan dalam beberapa kasus penting di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk menjadi amicus curiae dalam kasus-kasus yang menurut mereka memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat.

Salah satu contoh penggunaan amicus curiae di Indonesia adalah dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau keadilan sosial. Dalam kasus-kasus seperti itu, amicus curiae dapat memberikan pandangan hukum atau penelitian yang mendalam kepada pengadilan untuk membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun