Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Gajah Pun Tersenyum Menyambut Tahun 2018

1 Januari 2018   09:19 Diperbarui: 1 Januari 2018   12:03 2078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelarangan total perdagangan gading oleh Tiongkok memberi angin segar bagi keberadaan gajah di alam liarnya. Photo: news.nationalgeographic.com

Beberapa jam yang lalu, dunia baru saja memasuki tahun 2018 dengan penuh harapan  dan antusias.  Harapan ini tentunya tidak saja datang dari umat manusia  namun juga alam semesta. Kalaupun alam dapat bercerita tentunya kita akan dapat mendengar keluh kesah mereka terkait keserakahan manusia yang berakibat kerusakan alam ini. 

Di tengah-tengah kekhawatiran dunia akan terus menurunnya  kualitas lingkungan dan kepunahan flora dan fauna, tampaknya gajah dapat mulai dapat tersenyum menyongsong tahun 2018 ini.

Mulai tanggal 1 Januari 2018 ini, Tiongkok sebagai pusat perdagangan dan penyerap gading terbesar dunia secara resmi melarang segala bentuk perdagangan produk yang terbuat dari gading gajah. Langkah Tingkok ini tentunya membuat  pelestari alam bergembira ria menyambut tahun baru ini mengingat langkah Tiongkok  ini akan berdampak sangat besar dalam melindungi dan melestarikan gajah yang masuk dalam daftar spesies yang terancam punah.

Jalan Panjang

Dijadikannya gading gajah  sebagai status simbol dan status sosial  menjadikan  negara tirai bambu  ini sebagai pusat perdagangan gading terbesar di dunia.  Permintaan yang sangat tinggi akan bahan baku gading ini berdampak pada maraknya  perburuan  gajah untuk diambil gadingnya  terutama di negara Kenya dan Tanzania.

Permintaan gading gajah  ini mulai marak pada tahun 1960-an memang terkait erat dengan tradisi pembuatan produk kerajinan ukiran gading  yang telah mengakar selama  ratusan tahun di Tiongkok.

Kerajinan gading gajah terkait tradisi. Photo: news.nationalgeographic.com
Kerajinan gading gajah terkait tradisi. Photo: news.nationalgeographic.com
Pelarangan perdagangan gading internasional memang telah dicanangkan oleh The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)  pada tahun 1989 lalu. Namun ditengah-tengah kesepakatan dunia untuk melarang perdagangan internasional gading gajah ini, ternyata  perdagangan gading di dalam negeri Tiongkok masih terus berlangsung.

Dalam memerangi perdagangan ilegal gading gajah ini, pada tahun 2008 lalu CITES dan PBB yang merupakan otoritas berwenang mengatur pelarangan perdagangan produk satwa langka ini memberikan kompensasi dengan menyetujui pemasokan  terakhir atau yang dikenal dunia sebagai one-off sell sebanyak 70 ton gading gajah legal  ke Tiongkok.

Permintaan gading gajah yang tinggi berakibat meningkatnya perburuan liar dan perdagangan ilegal. Photo: news.nationalgeographic.com
Permintaan gading gajah yang tinggi berakibat meningkatnya perburuan liar dan perdagangan ilegal. Photo: news.nationalgeographic.com
Langkah ini yang diambil sebagai bagian dari upaya untuk menghapus perdagangan gading ilegal ternyata mengundang kontroversi. Suplai gading legal ke Tiongkok ini yang diambil  sebagai langkah untuk mengakhiri perdagangan gading gajah internasional ini dianggap akan dapat mengurangi perburuan liar dan pengurangan perdagangan illegal.

Namun di lain pihak para pelestari alam menyatakan bahwa langkah ini justru meningkatkan perburuan liar karena memfasilitasi pencucian gading illegal menjadi gading legal dalam memenuhi permintaan ini.

Data di lapangan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan perburuan liar gajah untuk diambil gadingnya dari hanya beberapa kasus per tahunnya mencapai puncaknya menjadi 33.000 kasus ter tahunnya pada tahun 2011 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun