TUGAS POKOK DAN FUNGSI Â KEPALA DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.    Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Â Â Â Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.    Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
d.    Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Â Â Â Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Â Â Â Â Membina perekonomian desa;
g. Â Â Â Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;