Mohon tunggu...
Risto Gaib
Risto Gaib Mohon Tunggu... Buruh - Rakyat Biasa

hamba allah yg hina tetapi ingin selalu memperbaiki diri.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tugas Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa

30 Maret 2017   13:40 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:00 84240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA DESA

TUGAS dan WEWENANG

Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :

a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;

c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;

d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

e.      Membina kehidupan masyarakat desa;

f.        Membina perekonomian desa;

g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun