Mohon tunggu...
Rin Muna
Rin Muna Mohon Tunggu... Penulis - Follow ig @rin.muna

Walrina Munangsir Penulis Juara Favorite Duta Baca Kaltim 2018 Pemuda Pelopor Kaltim 2019 Founder Taman Bacaan Bunga Kertas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Fumigasi Pustaka, Mengabadikan Setiap Karya

30 Oktober 2018   07:31 Diperbarui: 31 Oktober 2018   01:34 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Pixabay.com

Buku-buku yang akan difumigasi harus diatur dalam posisi terbuka agar setiap lembar dari buku-buku itu bisa dicapai oleh gas pembasmi hama. 

Lamanya proses fumigasi tergantung dari bahan kimia dan ukuran ruangan yang digunakan. Gas akan dibuang menggunakan blower jika proses fumigasi sudah selesai.

Proses fumigasi ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Biasanya dilakukan oleh perusahaan profesional yang tergabung dalam Ikatan perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Indonesian Pest Control Association) yang disingkat IPPHAMI. 

Pihak Perpustakaan biasanya memang menggunakan jasa perusahaan fumigasi untuk melakukannya, bukan mereka sendiri yang menangani.

Jadi, jangan coba-coba melakukan fumigasi sendiri ya! Berbahaya, hehehe ...

Buku yang sudah difumigasi, biasanya akan dibiarkan kurang lebih satu minggu untuk memastikan gas beracun sudah aman dan buku sudah dapat dijangkau oleh manusia. Setiap buku yang sudah difumigasi akan mendapat stempel fumigasi. 


Artinya, buku tersebut sudah aman dari serangga yang akan merusak buku. Tidak heran jika di perpustakaan ada banyak buku-buku lama yang kondisinya masih bagus.

Aku bahkan masih bisa melihat koleksi buku-buku terbitan tahun 30-an yang kondisinya masih bagus. Artinya, setiap karya itu berharga dan akan abadi di dalamnya. Itulah sebabnya, kalau menerbitkan buku, kita wajib menyerahkan ke Dinas Perpustakaan. 

Karena di sana karya kita benar-benar dirawat dan dijaga. Setiap buku yang sudah memiliki ISBN, bisa diberikan ke perpustakaan sebagai koleksi daerah ataupun nasional. 

Sebenarnya hal itu diwajibkan, bahwa setiap penulis yang sudah menerbitkan buku ber-ISBN wajib menyerahkan minimal 1 buku untuk perpustakaan daerah atau nasional, biasanya dilakukan oleh penerbitnya.

Proses fumigasi ini mengabadikan setiap karya buku yanga ada di perpustakaan. Jadi, tidak usah heran jika di perpustakaan ada karya-karya buku puluhan tahun lalu tapi kondisinya masih bagus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun