Mohon tunggu...
Maharani Bella
Maharani Bella Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba, Sang Iblis Dunia

23 Mei 2017   22:42 Diperbarui: 23 Mei 2017   22:55 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp



coba anda tebak mengapa saya mengangkat tema seperi judul diatas ? Alasan saya mengangkat judul artikel “RIBA SANG IBLIS DUNIA” karena maraknya kasus Riba yang mengambil hak orang lain telah merajalela, tanpa memikirkan syariat islam yang perlu di implementasikan. Maksudnya syariat islam di sini adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju atau mencari Ridho Allah SWT., tetapi di dalam syariat Islam itu sendiri perintah Riba untuk di jauhkan dari aktivitas keseharian kita bukan malah mendekatkan diri kepada riba.

Kita tahu bahwa kegiatan riba yang menyebar di seluruh penjuru dunia makin luas dan berkembang pesat tanpa mengenal Negara yang pendapatannya rendah ataupun tinggi. Hanya sebagian kecil saja mengenal Riba itu adalah kegiatan yang keji bahkan dapat merusak etika dan moral diri sendiri dan hal itu kaitannya dengan iblis yang mencoba menghancurkan strategi dalam mencari Ridho Illahi. Sang pencipta isi dunia ini sangat mengharamkannya. Buka hanya merusak etika dan moral saja tetapi juga dapat menghambat kesejahteraan perekonomian masyarakat, hasilnyapun akan membuat si miskin makin miskin, si kaya cepat atau lambat semakin bertambah kaya. Dengan melakukan riba si kreditor akan meminta tambahan modal lebih kepada si debitor sehingga kreditor juga memiliki modal awal yang dikembalikan akan bertambah lebih. Membahas tentang riba ini tak lepas oleh masalah keuangan dan perbankan yang aktivitasnya juga simpan meminjam atau masuk dan keluarnya rupiah.

Oleh karena itu sebelum saya membahas tentang Pengambilan hak orang lain dengan cara riba ini, saya akan mengenalkan dan menjelaskan pengertian tentang riba yang mencangkup lebih luas.

PENGERTIAN RIBA

Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yakni:

  • Bertambah, mengapa bertambah? karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
  • Dikatakan “BERKEMBANG, atau BERBUNGA” karena salah satu perbuatan riba adalah membuangkan hara uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.

Sedangkan menurut bahasa, bermakna ziyadah’tambahan’. Dalam pengertian lain, secara ilmu bahasa riba berarti tumbuh dan membesar. Dan masih banyak lagi pendapat yang menjelaskan Riba lainnya. Namun secara umum, terdapat factor yang saling terkaitan mengenai arti riba, yakni pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil, atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Istilah riba yang di pahami sejak masa awal berarti “premium” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman bersama jumlah pokok pinjaman sebagai syarat mendapatkan pinjaman atapun perpanjangan waktu jatuh temponya. Hal ini juga merupakan keputusan bulat dari beberapa sejumlah konferensi internasional para fuqaha yang di selenggarakan pada zaman modern untuk menjadi salah satu topic pembahasan permasalahan mengenai tentang riba.

 Al-Qaradhawi dalam hal mengenai pengertian riba, mengatakan bahwa sesungghnya pegangan ahli-ahli fiqih dalam membuat unsur batasan pengertian riba adalah nash Al-Qur’an itu sendiri.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan lepasakan sisa-sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu modalmu. Kamu tidak menganiayadan dan tidak (pula) dianiaya.” (al-Baqarah: 278-279)

Ayat di atas, menunjukan bahwa sesuatu yang lebih dari modal dasar atau modal awal berarti riba, sedikit maupun banyak. Jadi, setiap kelebiahan dari modal awal yang telah di tentukan sebelumnya karena semata-mata adalah imbalan bagi berlalunya waktu adalah riba. Dan batasan riba yang diharamkan oleh AL-Qur’an itu sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang rumit.

PENGERTIAN RIBA AN-NASI’AH DAN RIBA AL-FADHL

  • RIBA AN-NASI’AH
  • Istilah dari nasi’ah berasal dari akar kata nasa’a yang artinya menunda, menangguhan atau menunggu dan merujuk pada waktu yang di berikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya atau imbalan yang berupa “tambahan” ataupun “premium”. Jadi riba an-nasi’ah sama dengan bunga yang di kenakan atas pinjaman.
  • haramnya riba an-nasi’ah pada dasarnya mengakibatkan bahwa penetapan di muka tingkat keuntungan positif atas pinjaman sebagai imbalan karena waktu menunggu tidak di perbolehkan oleh syari’ah. Dan pastinya, tidak ada bedanya apakah tingkat pegambilan tersebut kecil ataupun besar. Presentasi tetap atau variable atas pokok pinjaman atau jumlah absolut yang harus dapat dibayarkan di muka ataupun di waktu jatuh tempo.
  • Persoalan dasarnya ialah kepastian keuntungan yang di tentukan sebelumnya. Penting untuk di catat bahwa menurut syari’ah, penantian dalam pembayaran suatu pijaman tidak dengan sendirinya membenarkan terjadinya suatu imbalan yang pastinya positif.
  • 2  Riba al-Fadhl
  • Riba al-fadhl adalah berlebihannya sebuah pinjaman yang di bayar dalam segala jenis., berbentuk pembayaran tambahan oleh si peminjam kepada kreditur dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama, misalnya kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur dan lain sebagainya.
  • Transaksi barter ini sangat di kenal di Arabia, seperti  halnya yang terkenal di berbagai Negara lain yang mayoritas penduduknya menggunakan barang untuk di tukar dengan menggunakan barang pula, hal ini merupakan aktivitas yang dapat di gunakan oleh kalangan miskin baik di desa-desa ataupun kota-kota besar untuk meminjamkan sejumlah bahan pangan dari orang kaya, dengan janji utk membayarkan lebih kepada si orang kaya tersebut setelah jangka waktu tertentu.
  • Tujuan mengharamkan riba al-fadhl dimaksudkan untuk memastikan sebuah keadilan, menghilangkan semua bentuk pemanfaatan melalui pertukaran yang tidak adil. Iniah yang di sebut fadhl yang besar kemungkinan membawa kepda riba nas’ah.
  • Umer Capra mengatakan bahwa walaupun riba an-nasi’ah dapat di definisikan dari berbagai kata, riba al-fadhl yang begitu luas tersebar didalam praktik transaksi dan praktik bisnis, dan tidak semudah itu untuk di jelaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun