Inteljen dinilai kurang berhasil dan kecolongan melaksanakan fungsi tersebut pada aksi people power yang menyebabkan kerusuhan yang dilakukan oleh pihak perusuh yang bukan bagian dari massa aksi people power.
Penggiringan opini tentang aksi people power bahwa aksi tersebut membela pasangan Prabowo dan Sandi yang tidak bisa menerima kekalahan. Anggapan itu bisa dibenarkan.Â
Namun, aksi people power merupakan aksi yang menuntut keadilan pada proses penyelenggaraan pemilu yang diduga terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai beberapa pelanggaran yang terjadi pada proses Pemilu 2019.Â
Diharapkan melalui aksi people power tersebut dapat menciptakan pemilu yang demokratis yang berefek pada pemilu kedepannya untuk lebih baik.
Aksi people power ini adalah reaksi dari proses pemilu 2019 sampai pada proses penetapan. Terlalu dini dan sensitif bagi masyarakat untuk menyimpulkan dari kontroversi aksi people power yang dapat menjadikan masyarakat korban penggiringan opini akibat hanya melihat dan menyimpulkan dari salah satu sisi saja.Â
Karena efek penggiringan opini ini dapat menimbulkan kebencian dan prasangka buruk terhadap masyarakat
Kunjungi juga:Â People Power dan Demokrasi
Sumber:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Inteljen Negara
Liputan6.com. 2019. "Polisi Sebut Massa yang Rusuh Beda dengan Demonstran di Bawaslu Selasa Siang".
Lisye Sri Rahayu. 2019. "6 Tewas di Rusuh Jakarta 22 Mei Dini Hari Tadi, 200-an Orang Luka-luka". (Diakses pada 25 Mei 2019)