Mohon tunggu...
Raja Raijani
Raja Raijani Mohon Tunggu... -

Pecinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saatnya MA Mereformasi Diri!

3 Desember 2013   07:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:23 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saatnya MA Mereformasi Diri !

Sudah menjadi rahasia umum jika penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Padahal keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi utama dalam membangun kesejahteraan dan keamanan negara. Menarik disimak terkait pandangan Prof Yusril Ihza Mahendra mengenai kondisi MA saat ini.

Prof Yusril membaca dari media online bahwa permohonan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2012/12/13/p/p/pp_no.99-2012.pdf) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Prof Yusril sendiri belum baca putusannya. Konon baru ada di website MA yang mengatakan bahwa permohonan ditolak.

Prof Yusril tidak tahu apa pertimbanan hukum MA menolak permohonan tersebut, sehingga tidak bisa berkomentar apa-apa. Sebagaimana dimaklumi sidang Judicial Review (JR) di MA bersifat tertutup, beda dengan JR di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon hanya mengirimkan permohonan, lalu menunggu. Pemohon tidak tahu apa yang terjadi. Tiba saatnya, membaca website MA, baru tahu permohonan diterima atau ditolak.

Ketidakterbukaan MA dalam melakukan Judicial Review(JR) tentu akan menyebabkan banyak pertanyaan bagi para pemohon mengapa permohonan mereka ditolak.

Sudah lama Prof Yusril mengeluhkan hukum acara MA terkait JR yang tertutup seperti pemeriksaan Kasasi saja. Selain tertutup, model perkara JR di MA mengikuti gaya pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Setahun yang lalu Prof Yusril sudah sampaikan saran kepada Ketua MA, Hatta Ali, baiknya MA memperbaharui hukum acara JR, agar ada sidang, bukan hanya membaca berkas. Tapi sampai sekarang masih begitu saja, tidak ada perubahan apa-apa.

Seandaianya ada persidangan yang terbuka, Pemohon dapat dengan leluasa menjelaskan argumentasi dan alat bukti permohonannya. Pihak yang menerbitkan peraturan yang di JR juga leluasa mempertahankan argumentasinya. Biarkan ada perdebatan, dan hakim juga leluasa bertanya kepada para pihak untuk menggali materi JR lebih dalam. Dengan cara itulah hakim akan mampu membuat pertimbangan hukum yang mendalam untuk kabulkan atau tolak permohonan JR.

Saatnya MA mereformasi diri untuk meningkatkan kualitas putusannnya. Hanya dengan cara itu MA akan menjadi berwibawa di mata para pencari keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun