Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggagas Anggaran Terintegrasi untuk Kontrak Konstruksi Pemerintah Daerah

29 Agustus 2019   18:23 Diperbarui: 31 Agustus 2019   09:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ini akan berakibat penyedia jasa konstruksi merasa bebas untuk berbuat tidak baik seperti dengan mengurangi kualitas dengan tujuan untuk menambah banyak keuntungan yng diperoleh.

 Apalagi bila penyedia jasa konstruksi ternyata melakukan pinjam meminjam perusahaan sehingga menambah parah penyimpangan di lapangan dikarenakan perusahaan yang dipakai bukan perusahaan miliknya sehingga kalaupun nantinya ada masalah yang akan terkena masalah adalah pemilik perusahaan yang sebenarnya, bukan pihak peminjam perusahaan.

Kalaupun anggarannya dialokasikan namun pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan Undang Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maupun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola. 

Perencanaan konstruksi dan/atau pengawasan konstruksi sering dilaksanakan secara swakelola, yang seharusnya dilaksanakan oleh konsultan konstruksi. Hal ini di samping berpengaruh pada kualitas perencanaan maupun pengawasan, juga mengakibatkan terabaikannya faktor pertanggungjawaban kegagalan bangunan.

Demikian juga anggaran pengelolaan kegiatan sering terjadi penyimpangan penggunaan di mana penggunaannya seharusnya dikelola oleh PPK dalam rangka mendukung dalam menjalankan tugasnya namun pada kenyataannya dikelola langsung oleh Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam menutupi kebutuhan pembiayaan nonteknis yang bersifat nonbudgeter dan nonteknis dan tidak jarang untuk pembiayaan politik praktis. 

Sehingga semua permasalahan tersebut bermuara pada kurangnya kualitas produk konstruksi yang tidak jarang berujung pada permasalahan hukum akibat pengaduan masyarakat ke APH. 

Perangkat proyek mulai dari PPK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan menjadi jarang terjun ke lapangan diakibatkan ketiadaan dana operasional. Belum lagi ketiadaan anggaran honorarium sehingga para perangkat proyek menjadi berharap adanya bantuan dari penyedia jasa konstruksi.

Dengan melihat uraian di atas maka sistem penganggaran dan pengelolaan program dan kegiatan yang diatur dalam APBD perlu menjalani modifikasi di mana diperlukan proteksi sistemik terhadap PPK yang dalam menjalankan tugasnya wajib terlindungi dengan baik dengan kewajiban adanya alokasi anggaran konsultan perencanaan konstruksi, alokasi anggaran konsultan pengawasan konstruksi dan alokasi anggaran pengelolaan kegiatan. 

Diperlukan sebuah proteksi sistemik oleh regulasi yang terjamin dengan baik untuk mekanisme anggaran di mana semua anggaran yang dibutuhkan oleh PPK terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Proteksi sistemik ini tidak akan tergantung kepada dukungan pimpinan instansi teknis, tidak tergantung pada dukungan TAPD dan juga tidak tergantung pada dukungan DPRD.

Proteksi sistemik ini berbentuk Anggaran Terintegrasi Untuk Kontrak Konstruksi Pemerintah Daerah. Anggaran Terintegrasi ini berbentuk anggaran dengan bentuk satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang memuat anggaran perencanaan konstruksi, anggaran pelaksanaan konstruksi, anggaran pengawasan konstruksi dan anggaran pengelolaan kegiatan. 

Proteksi sistemik ini mensyaratkan adanya modifikasi sistem pengelolaan keuangan daerah dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah karena akan menggabungkan empat mata anggaran atau empat DPA menjadi satu mata anggaran atau satu DPA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun