Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Tahun dan Penyakit Masuk Angin

24 September 2017   15:54 Diperbarui: 25 September 2017   03:51 1576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partai Politik. Sumber: suara-islam.com

Ketiga, ironisnya, para kaum tua terkesan tidak pernah puas dengan hasil yang dicapai. Akibatnya, mindset senioritas terus berkembang. Alhasil, kaum muda ditempatkan pada lapisan kesekian. Disatu sisi, dalam pandangan miring, bisa jadi kaum muda tidak matang konsep tentang demokrasi.

Keempat, ketika Lenin terminologi teror massa berkembang di Rusia, tidak pernah terbayangkan bahwa kemudian  demokrasi di negeri ini pun bisa berkembang begitu subur. Dimaksudkan, teror ini berbentuk halus, yang di mana rakyat diteror untuk tidak memikirkan bagaimana demokrasi sesungguhnya bisa terwujud, tapi dihegomoni memahami demokrasi versi para politisi.  Ditambah lagi peran partai politik yang tidak menunjukkan peran positif, justru berkamuflase menjadi akar permasalahan.

Runyamnya persoalan demokrasi, belum lagi prilaku korupsi yang tidak lain dan tidak bukan adalah mereka yang duduk dikursi senayan dan pimpinan kepala daerah. Terbukti, tidak sedikit anggota partai dan kepala daerah yang terjerat korupsi. Dalam hight level corruption,untuk urusan agama juga dilahap satu persatu tanpa sisa.

Selain prilaku tercela ini, kegaduhan politisi pada pembahasan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tatkala berisiknya. Ditambah lagi beragam kesepakatan lobi-lobi dibalik meja sidang memancing beragama teriakan yang kadang membuat gendang telinga sakit. Bukan malah melahirkan ketenangan, justru menjadi sasaran amarah rakyat ditengah keseriusan negeri ini mengatasi para koruptor liar. Padahal, kehadiran Parpol mestinya memberikan kontribusi positif atas usaha instutusi yang ingin memperbaiki negeri ini.  

Dibutuhkan Pemikiran Fundamental  

Upaya yang dilakukan sekarang, entah itu melalui gerakan perlawanan, kritikan terhadap parpol melalui gerbong oposisi kaum muda, kecaman lewat tulisan serta aksi-aksi sosial, adalah merupakan suatu hal yang pantas dilakukan ditengah-tengah kabar buruk ini, telah menjadi satu tujuan untuk mengendalikan negeri ini kearah demokrasi yang sesungguhnya .

Dalam hal ini, jika benar ingin mengarahkan negeri ini kearah demokrasi sesungguhnya dalam kehidupan rakyat, dihubungkan dengan semangat politik era kemerdekaan yang dimana partai politik tidak hanya sebagai organisasi politik, tetapi lebih ia lebih merupakan organisasi kerakyatan, maka pertama-tama harus dimulai dari mematahkan gerakan yang memungkinkan adanya aksi penyalahgunaan wewenang atas nama demokrasi. Wacana ini harus semakin serius tidak dengan teriakan kosong, tidak dengan konsepsi palsu, apalagi ditunggangi bisikan orang tertentu, karena persoalan yang dihadapi adalah persoalan hal yang paling fundamental dan harus dipikirkan secara fundamental pula.

Kehidupan demokrasi kita sekarang, parpol mestinya harus berbenah diri menciptakan jalan lurus berdasarkan nilai universal dan tak terlepas dari nilai sejarah. Partai politik dari tingkat pusat hingga daerah harus menciptkan kader-kader berkualitas dari seseorang yang fosilosofis bisa menjamin terwujudnya harapan dalam kehidupan partai politik berujung pada lahirnya demokrasi sesungguhnya. Bukan malah berbondong-bondong terjun ke gelanggang politik untuk sekadar eksis dan memperkaya modal sosial yang hasilnya sama saja. Boleh dikata, parpol tidak pernah sembuh dari penyakit masuk angin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun