Mohon tunggu...
Radenia Dagani
Radenia Dagani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komentar Kasus Pelanggaran HAM

26 Juli 2017   16:24 Diperbarui: 26 Juli 2017   16:41 2623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Komentar 1 : Ayah membunuh anaknya karena tidak bisa mengerjakan soal matematika.

Menurut kami, pelanggaran HAM yang terjadi pada bocah tersebut termasuk pelanggaran HAM berat, karena dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 104 ayat 1 menerangkan bahwa tindakan yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan, genosida, kejahatan kemanusiaan, penyiksaan, perbudakan, serta diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Kasus yang dialami bocah ini  dikarenakan pada saat ayah dari bocah tersebut (Salovich) sedang mengajari anaknya untuk bisa menjawab soal matematika, tetapi anak tersebut tidak bisa menjawab nya, maka salovich akan memukuli dia dengan rotan atau ponsel, maksud dari ayah tersebut menginginkan agar gadis tersebut suskes.

Sumber

Komentar 2: Bullying di Gunadarma.

Menurut kami, pelanggaran HAM yang terjadi merupakan pelanggaran HAM berat karena dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 104 ayat 1 menerangkan bahwa tindakan yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan, genosida, kejahatan kemanusiaan, penyiksaan, perbudakan, serta diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Kasus yang dialami anak autis tersebut diperlakukan tidak sewajarnya, karena beliau dipermalukan didepan umum dan orang-orang yang melihat tidak punya empati untuk melindung anak autis tersebut, bahkan orang-orang tersebut menertawakan dan merekam kejadian tersebut. Jadi perbuatan itu termasuk pelanggaran HAM.

Sumber

Komentar 3: Kemiskinan yang melanda.

Menurut kami, pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM ringan yakni pelanggaran HAM tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya. 

Kasus tersebut pemerintah tidak dapat menyalurkan bahan-bahan pokok secara optimal ke desa-desa terpencil. Kemiskinan di tahun ini meningkat pesat daripada tahun sebelumnya. Dibandingkan dengan Maret 2016, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan mengalami kenaikan di perkotaan, dan menurun di pedesaan. Hal ini dikarenakan upah riil petani dan buruh bangunan per hari yang tumbuh tidak tinggi tergerus oleh inflasi yang tinggi.

Sumber

Kesimpulan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun