Mohon tunggu...
R NgBintang
R NgBintang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Meningkatkan Kemaritiman di Indonesia

29 November 2018   06:32 Diperbarui: 29 November 2018   07:57 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia Negara Maritim (Potensi Laut)

Indonesia merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia terdiri dari 17.504 pulau dengan selisih jumlah sebelum dan sesudah verifikasi sebesar 4.038 pulau (Kementrian Dalam Negeri, 2003) dan mempunyai garis panjang pantai terpanjang ke dua di dunia setelah Kanada. Perubahan garis terbentuk antara lain karena adanya angkutan sedimen dari darat maupun dari laut dan akibat dari pengikisan air laut/erosi (sensor MSS, TM dan ETM+). Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia kurang lebih sebesar 81.000 km2 dan sekitar 80% dari wilayah ini adalah laut. Dengan bentang geografis tersebut, Indonesia memiliki luas yaitu 1,937 juta km2 daratan dan 3,1 juta km2 teritorial laut, dan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), selain mempunyai lautan yang luas juga memiliki luas habitat yang besar, yaitu : 2,4 juta ha kawasan hutan bakau dan 8,5 juta ha terumbu karang dan secara biologis kawasan pesisir dan laut Indonesia juga mempunyai nilai global, kerena perairan Indonesia merupakan tempat bertelur ikan-ikan yang bermigrasi (highly migratory species) seperti tuna, lumba-lumba dan berbagai jenis ikan paus serta penyu (Lasabuda, 2013).

Mayoritas Masyarakat Indonesia Tergantung Pada Lautan

Hal inilah yang membuat 2/3 luas wilayah Indonesia merupakan wilayah lautan yang membuat mayoritas masyarakat Indonesia bergantung kepada potensi pada lautan Dengan cakupan wilayah laut yang luas, maka Indonesia diakui secara internasional sebagai negara maritim yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982 yang memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketetapan yang mengikutinya serta landas kontinen dan Indonesia juga masih memiliki hak atas pengolaan natural resource di laut bebas dan di dasar samudera.

Potensi Kelautan Kepulauan Riau

Dari 35 provinsi yang ada di Indonesia, Kepulauan Riau merupakan uturan pertama berdasarkan jumlah pulau sebanyak 2.408 pulau tapi memiliki luas wilayah yang kecil  8.201 km2 (Kementrian Dalam Negeri, 2004). Provinsi kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi sumberdaya pesisir dan laut yang sangat potensial untuk dikembangkan dan untuk mengoptimalkan upaya pengembangan/eksploitasi sumberdaya pesisir tersebut, perlu dilakukan kegiatan inventarisasi yang berguna untuk mengetahui jenis, letak, dan nilai ekonomis sumberdaya serta untuk mengetahui kesesuaian ekologis setempat terhadap ekspliotasi yang mana inventatarisasi sumberdaya pesisir dan pantai diharapkan dapat memberikan sejumlah iformasi dasar yang berguna untuk proses penataan dan pengolaan kawasan pantai dan pesisir sebagai bagian dari Pengelolaan Kawasan Pantai Secara Terpadu (Integrated Coastal Zone Management/ICM) (Pigawati, 2005).

Potensi Kelautan Kepulauan Riau

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecamatan Bunguran barat merupakan kawasan potensial sumberdaya terumbu karang, klorofil_a dan sedimen/ pasir laut sedangkan potensi padang lamun dan mangrove berada pada Kecamatan Bunguran Timur. Dalam melakukan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diberikan arahan kawasan yang boleh di eksplorasi dengan mempertimbangkan keberadaan kawasan konservasi dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Peta Arahan Pemanfaat Kawasan akan dapat menunjukkan zona kawasan pemanfaatan dan zona kawasan perlindungan secara lebih jelas (Pigwati , 2005)

Gejala Masalah/Masalah

Indonesia merupakan negara yang termasuk negara kepulauan yang dimana tidak sedikit permasalahannya berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelatuan yang dimiliki Indonesia dengan negara yang berbatasan langsung dengan laut Indonesia, illegal fishing, dan jalur perdangan melalui laut. Dalam aspek batas kelautan di Kepulauan Riau terjadi kengototan klaim dari Provinsi Bangka Belitung bahwa gugus pulau tujuh, yaitu wilayah yang disengketakan tersebut merupakan wilayahnya (Sulistyono, 2014). Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, telah mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah baik di darat maupun di laut. Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Dalam Negeri terkait kewenangan daerah di wilayah laut untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim (overlapping claim) daerah di wilayah laut.

Overview RZWP3K dan Alokasi Ruang Laut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun