Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Riba Merajalela di Tengah Kehidupan Masyarakat

23 Mei 2017   22:32 Diperbarui: 23 Mei 2017   22:43 5955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PRAKTIK RIBA MERAJALELA

DI TENGAH KEHIDUPAN MASYARAKAT

Di era modernisasi, kehidupan manusia terus berjalan menyesuaikan zaman dan  kemajuan teknologi semakin pesat. Dalam kondisi ini mempengaruhi gaya hidup manusia dalam segala aspek kehidupan, seperti halnya dalam bermaksiat. Maka dari itu, kita sudah sepantasnya mengenali kondisi dan fenomena yang terjadi di kehidupan manusia modernisasi agar bisa mengambil hal yang positif dan menghindari hal-hal yang buruk serta tidak mudah terpengaruh oleh para penjajanya.

Di antara bentuk kemaksiatan yang mengalami modernisasi pola adalah praktik riba. Riba ini biang kehancuran ekonomi umat. Sudah banyak orang yang memodifikasi riba sedemikian rupa, sampai ada yang mempercayai riba sebagai “pilar utama” perekonomian umat manusia. Riba sendiri dalam bahasa Indonesia mempunyai arti bertambah, tambahan, subur. Seluruh fuqaha’ sepakat bahwa hukum riba di dalam al-qur’an dan hadist ialah haram. Larangan riba ini bukan hanya Islam saja yang melarang, tetapi agama lain pun memandang serius persoalan riba. Kajian tentang riba ini sudah berlangsung selama kurang lebih 2000 tahun silam. Masalah riba sudah menjadi bahasan dikalangan Yahudi, Yunani, dan Romawi.

System riba yang bertumpu pada pertumbuhan mata uang yang tidak disertai dengan perputaran barang dan jasa, di zaman sekarang diimani dan ditetapkan diseluruh penjuru dunia. Oleh sebab itu, tidak heran lagi perekonomian dunia semakin rapuh dan kejam. Yang kuat memakan yang lemah, sehingga si lemah menjadi semakin lemah.

Dengan kita berbuat riba, berarti kita sudah berbuat dzalim kepada pihak lain. Untuk itu perlu untuk menumbuhkan rasa waspada akan praktik riba yang mengalami modernisai ini, agar kita tidak berbuat dzalim kepada pihak lain sehingga tidak merasa menganiaya dan pihak lain tidak merasa teraniaya. Dan tidak terperdaya dengan sebutan dan berbagai propaganda manisnya.

  • PRAKTIK PERTAMA : KREDIT SEGITIGA

Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kita jumpai dalam kemasan jual beli walaupun sebenarnya jual beli yang terjadi hanya sebagai kamuflase belaka. Di antara kamuflase riba yang terjadi di zaman sekarang dalam bentuk jual beli ialah bentuk pengkreditan. Di masa lalu hanya dikenal kredit dua pihak yaitu antara penjual dengan pembeli saja. Namun pada masa modernisasi ini, system transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit pada masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pemilik uang, pembeli dan lembaga pembiayaan atau pihak pembiayaan. Kredit model seperti ini disebut dengan kredit segitiga.

Pihak pertama sebagai pemilik barang menegaskan bahwa dirinya telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Kemudian pihak kedua menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dantentunya dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga jual pertama. Sekilas ini hanyalah transaksi jual beli biasa, namun sebenarnya tidak demikian. Sebagai buktinya :

  • Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama
  • Barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
  • Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacatnya barang penjual kedua tidak bertanggung jawab, akan tetapi penjual pertama yang bertanggung jawab
  • Sering kali pembeli kedua telah membayar uang muka terlebih dahulu kepada penjual pertama.

Pembahasan diatas membuktikan bahwa pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Kemudian dari piutangnya ini, pihak pertama mendapatkan keuntungan.

Padahal jauh-jauh hari Rasulullah saw. melarang praktik semacam ini, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadist:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun