Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengamanan Kesehatan pada Kegiatan Pejabat Negara Setingkat Menteri (VIP)

12 Oktober 2019   15:21 Diperbarui: 13 Oktober 2019   03:14 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com

Pada even tersebut, sebagai rumah sakit rujukan RSAL dr. Mintoharjo adalah bagian dari Sistem Penanggulangan Kegawatdaruratan Terpadu (SPGDT) dan merupakan Public Safety Center. RSAL dr. Mintoharjo akan sangat terbantu dengan terlatihnya mereka yang berpotensi sebagai first responder first di area publik saat ditemukan korban dengan henti jantung dan henti napas.

Wasana Kata

Telah disampaikan perlunya dukungan kesehatan bagi pejabat negara VIP instansi nonmiliter setingkat Menteri dalam tugas tertentu saat berada di tengah publik. Tugas ini menurut penulis dibebankan kepada Dinas Kesehatan wilayah setempat dan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam Rencana Pengamanan Umum yang menjadi tanggungjawab aparat keamanan wilayah. Patut pula dibangun kesadaran agar setiap anggota masyarakat terlatih melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD) agar dapat berkontribusi dalam upaya penyelamatan korban, khususnya kasus henti jantung dan henti napas.

Sebagaimana harapan Ketua MPR, semoga Penusukan Wiranto merupakan kasus terakhir dan Pak Wiranto cepat sembuh, maka sebagai tanda simpati penulis menyarankan perbaikan sistem pengamanan pejabat negara dari aspek kesehatan.

Pudji Widodo,
Krian, Sidoarjo 12102019, untuk Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun