Mohon tunggu...
Preti Varasandy
Preti Varasandy Mohon Tunggu... -

simpele

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi

24 Maret 2013   15:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:18 2394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DEMOKRASI

Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratosatau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan . Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang kedaulatannya berada di tanggan rakyat.

BENTUK – BENTUK DEMOKRASI

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan)

Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislative hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan jalannya pemerintahan.

Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan), terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak melalui pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan.

Macam – macam demokrasi yang ada di Indonesia :

1.DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu pemerintahann rakyat berdasarkan nilai – nilai filsafat Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila Pancasila.

Namun, belum ada kesatuan pendapatan para ahli mengenai rumusan pengertian demokrasi Indonesia secara definitive.

Pendapat – pendapat para ahli mengenai pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

a.Prof. Drs. Notonegoro, S.H.

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada keperibadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1945.

c.Prof. S. Pamudji

Demokrasi Pancasila mengandung enam aspek berikut.

1.Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menujukan wakil – wakilnya dalam badan – badan perwakilan dan pemerintahan.

2.Aspek material, yang mengemukakan gambaran manusia, serta mengakui harkat dan martabbat manusia.

3.Aspek normatif (kaidah), yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan .

4.Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai.

5.Aspek organisasi, yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila.

6.Aspek kejiwaan, yang menjadikan semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintah.

1.DEMOKRASI TERPIMPIN

Pengertian demokrasi terpimpin adalah demokrasi terpimpin pengertian demokrasi terpimpin adalah juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sam.

2.DEMOKRASI PARLEMENTER

Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen  dalam sistem  pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.

3.DEMOKRASI LIBERAL

Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif.

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL / LIBERAL

Ciri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi (pemerintahan berdasaran konstitusi).

Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dibedakan menjadi 2:

1.Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional klasik (Abad 19)

2.Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern (Abad 20)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun