Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Data Terbaru Honorer Non ASN 2022 akan Segera Masuk Database BKN, Cek Nama Anda Sekarang

28 Oktober 2022   18:39 Diperbarui: 31 Oktober 2022   11:41 60156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tenaga honorer patut cemas dan berdebar karena saat ini pendataan ASN tahun 2022 ini tengah memasuki tahap finalisasi. Bagi para tenaga honorer yang telah dianggap lolos akan segera di entry dalam database BKN.

Data hasil verifikasi ulang pada pendataan ASN 2022 telah dirilis dan salah satu yang telah mempublikasikan data tenaga honorer yang telah diverifikasi ulang adalah pemkab Jember.

Melalui BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Jember Merilis Surat Edaran tentang data Tenaga Honorer Non ASN 2022 tertanggal 22 Oktober 2022

Surat Edaran tersebut ber Nomor 800/12015/414/2022 tentang Data Tenaga Non ASN Pasca Sanggah Uji Publik Tahap II Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam Surat Edaran berkaitan data honorer Non ASN tersebut dijelaskan bahwa "berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sanggahan atas uji publik tahap II serta hasil verifikasi dan konfirmasi jabatan non ASN yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan pendataan tenaga non ASN.

Bersama ini diinformasikan data tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada sistem pendataan tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah 8.020 orang" kutipan isi SE tersebut.

Diketahui bahwa sebelum munculnya surat edaran tersebut jumlah tenaga honorer di Kabupaten Jember tercatat mencapai 9.628 orang.

Namun setelah adanya pengumuman Pasca Sanggah, data tenaga honorer berkurang menjadi 8.020 orang sebagaimana yang tertera pada SE No. 800/12015/414/2022 diatas.

Dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Jember juga memberikan lampiran data tenaga non ASN di wilayah Jember.

Adapun data Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tenaga honorer yang kemungkinan akan masuk ke dalam database BKN di lingkungan Pemerintah kabupaten Jember adalah sebagai berikut.

- Dinas Kesehatan

- UPT Puskesmas

- Dinas Pendidikan

- UPTD Satuan Pendidikan

- Bagian Tata Pemerintahan Sekda

- Bagian Umum Sekda

- Sekretariat DPRD

- Satuan Polisi Pamong Praja

- Bagian Organisasi Sekda

- Bagian Perekonomian dan SDA Sekda

- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda

- Dinas Perhubungan

- Dinas Perikanan

- Dinas Perindustrian dan Perdagangan

- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya

- Dinas Sosial

- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

- Bagian Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa Sekda

- Bagian Hukum Sekda

- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda

- Dinas Kepemudaan dan Olah Raga

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

- Dinas Lingkungan Hidup

- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air

- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

- Badan Penanggulangan Bencana Daerah

- Badan Pendapatan Daerah

- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

- Kelurahan

- Kecamatan

- RSD

Tak hanya Pemkab Jember, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah menyampaikan pengumuman hasil verifikasi dan validasi ulang data tenaga non ASN di lingkup wilayahnya masing-masing.

Demikian informasi data honorer masuk database BKN melalui pengumuman yang disampaikan oleh instansi daerah masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun