GNPF-MUI telah bertemu dengan Presiden Jokowi. Isi pertemuan, kata GNPF MUI, antara lain adalah Jokowi berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Ada yang kemudian menginterpretasikan bahwa hal itu merupakan lampu hijau bahwa Jokowi akan menghentikan Kasus Rizieq Shibab yang saat ini masih ada di Arab Saudi. TEntu ini harapan GNPF dan para pengacara pembela Habib Rizieq. Menegakkan keadilan seadil-adilnya bisa saja Jokowi akan tetap memerintahkan Rizieq dijemput paksa dan diadili.
Setelah pertemuan itu, muncul cuitan Buni yani si tertuduh pengedit pidato Ahok di Kepulauan seribu yang berujung kalahnya Ahok dan masuk penjara. Cuitan itu intinya minta kepada Presiden Jokowi agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan dan dirinya ikut dibebaskan. Buni Yani boleh saja berharap. Tetapi harapan itu salah besar. Pertama, tak ada yang mengakuinya sebagai ulama. Kedua, selama ini tak ada namanya kriminalisasi ulama. Dan Ketiga, Buni Yani ibarat habis manis sepah dibuang. Ini terbukti dari pengunjung sidangnya yang tak sampai 100 orang dari targetnya yang katanaya 100 ribu orang.
Jadi Buni Yani bersiaplah proses hukum terhadap anda akan tetap berlanjut.